Menuju konten utama

Idrus Marham Tersangka Suap PLTU Riau, KPK Juga Bidik Sofyan Basir

"Apakah [ada] keturutsertaan orang-orang lain di pihak PLN termasuk dirutnya [Sofyan Basir]? Untuk hal ini [kami] belum menemukan dua alat bukti masih terus dikembangkan," kata Basaria.

Idrus Marham Tersangka Suap PLTU Riau, KPK Juga Bidik Sofyan Basir
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan didampingi Juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada wartawan tentang penetapan tersangka baru kasus korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyampaikan saat ini pihaknya masih belum menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan pihak lainnya dari perusahaan pelat merah tersebut karena belum menemukan dua alat bukti permulaan.

"Apakah [ada] keturutsertaan orang-orang lain di pihak PLN termasuk dirutnya [Sofyan Basir]? Untuk hal ini [kami] belum menemukan dua alat bukti masih terus dikembangkan," kata Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/08/2018).

Selain itu, Basaria pun membuka peluang penetapan tersangka dari pihak-pihak lainnya. Meski begitu ia meminta agar masyarakat bersabar.

Pada Jumat (24/8/2018), KPK resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar yang sekaligus mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus Marham bersama-sama dengan salah seorang tersangka Eni Maulani Saragih diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka lainnya yakni Johannes B Kotjo selaku pemegang saham PT Blackgold Natural Resources terkait kontrak pembangunan PLTU Riau-1.

"Ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk. Sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan 1 orang tersangka baru yaitu atas nama IM. IM ini merupakan menteri sosial," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung Merah Putih KPK (24/8/2018).

KPK sendiri telah dua kali memeriksa Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Terakhir ia diperiksa pada 7 Agustus 2018, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mencecar Sofyan dengan pertanyaan soal pertemuan dengan tersangka sampai aliran dana.

"Ini pemeriksaan kedua. Harusnya pemeriksaan kedua sekitar akhir Juli 2018 lalu tapi yang bersangkutan tidak hadir," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/8/2018).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK pun mencecar Sofyan dengan sejumlah pertanyaan, di antaranya soal mekanisme kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1, pengetahuan Sofyan soal pertemuan dengan para tersangka dan pihak lain, dan juga soal aliran dana.

"Jadi itu perlu diperinci lebih lanjut," kata Febri.

Selain itu, penyidik pun mengkonfirmasi soal dokumen-dokumen yang disita petugas KPK dari rumah dan kantornya saat penggeledahan beberapa waktu lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri