Menuju konten utama
Kasus Suap PLTU Riau-1:

Dirut PLN Sofyan Basir Diperiksa Penyidik KPK Selama 8 Jam

Sofyan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.

Dirut PLN Sofyan Basir Diperiksa Penyidik KPK Selama 8 Jam
Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Antara foto/Reno Esnir.

tirto.id - Direktur Utama PLN Sofyan Basir akhirnya keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 18.20 WIB setelah masuk ke KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mencecar Sofyan dengan pertanyaan soal pertemuan dengan tersangka sampai aliran dana.

"Ini pemeriksaan kedua. Harusnya pemeriksaan kedua sekitar akhir Juli 2018 lalu tapi yang bersangkutan tidak hadir," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK (07/08/2018).

Sofyan hadir di KPK sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Johannes sendiri merupakan pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited.

Febri mengatakan, penyidik KPK mencecar Sofyan dengan sejumlah pertanyaan, di antaranya soal mekanisme kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1, pengetahuan Sofyan soal pertemuan dengan para tersangka dan pihak lain, dan juga soal aliran dana

"Jadi itu perlu diperinci lebih lanjut," kata Febri.

Selain itu, penyidik pun mengkonfirmasi soal dokumen-dokumen yang disita petugas KPK dari rumah dan kantornya saat penggeledahan beberapa waktu lalu.

Ini merupakan pemeriksaan kedua Sofyan, sebelumnya ia diperiksa KPK pada bulan lalu. Dalam pemeriksaan tersebut Sofyan mengaku ditanyai ihwal tugas dan fungsi dirinya dalam proyek bernilai Rp 12 triliun tersebut.

“Ditanya terkait tugas dan fungsi saya selaku Dirut PLN juga terkait kebijakan,” ucap dia di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Selain itu, ia juga dicecar pertanyaam terkait mekanisme penunjukan langsung Blackgold oleh anak perusahaan PLN, PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), Sofyan mengatakan hal tersebut merupakan wewenang PJB.

“Itu sudah ketentuan. Ada kebijakan yang dikeluarkan oleh PLN kepada PJB,” ucap dia.

Dia juga membantah dirinya pernah bertemu dengan Johannes Kotjo dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di kediamannya. Dua nama terakhir ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Juli 2018 lalu terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Sebelumnya KPK juga telah mengamankan pemegang saham Blackgold Natural Resources anggota konsorsium PLTU Riau 1 Johannes Budisutrisno Kotjo.

Akhirnya, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers menyatakan keduanya terbukti memberi dan menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Akibat perbuatannya, Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu Johannes dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto