Menuju konten utama

Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Suap PLTU

Febri mengatakan pemeriksaan Idrus berkaitan dengan kasus korupsi PLTU Riau-1 dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekjen Golkar.

Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Suap PLTU
Menteri Sosial Idrus Marham (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Menteri Sosial Idrus Marham kembali menyambangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Pusat. Kehadirannya kali ini dalam rangka pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Johannes Budi Sutrisno Kotjo.

"Masih pemeriksaan lanjutan. Nanti ya," kata Idrus, Kamis (26/7/2018).

Idrus tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB dalam balutan kemeja putih lengan panjang. Idrus enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap dirinya. Namun, menurut Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, pemeriksaan Idrus masih berkaitan dengan kasus korupsi PLTU Riau-1. Idrus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Febri menjelaskan pemeriksaan Idrus kembali dilakukan karena penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut. Mereka perlu mengklarifikasi sejumlah informasi dan pertemuan yang diduga berkaitan dengan korupsi PLTU Riau-1. KPK berusaha memahami konteks dari pertemuan-pertemuan tersebut beserta legalitasnya.

"Kami harap ketika saksi dipanggil itu bisa menghadiri pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Karena itu adalah bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum," kata Febri.

Idrus sebelumnya diperiksa pada Kamis, 19 Juli lalu. Usai pemeriksaan, ia mengaku mengenal kedua tersangka, Eni Maulani Saragih dan Johannes Budi Sutrisno Kotjo, sejak lama sebagai rekan. Mantan Sekjen Golkar itu memanggil Eni dengan sebutan ‘Dinda’ sedangkan Kotjo ia panggil ‘Abang.’

Meski demikian, ia tidak mau menceritakan bagaimana mengenal Kotjo. “Panjang ceritanya, yang penting saya kenal,” tutur Idrus kala itu.

Idrus juga enggan memberitahu substansial pemeriksaannya. “Tentu tidak etis jika saya sampaikan semua. Karena proses hukum masih berlangsung,” ucap dia.

Dalam OTT pada 13 Juli lalu, KPK mengamankan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih; pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo; Tahta Maharaya (staf sekaligus keponakan Eni); Audrey Ratna (staf Johannes); Bupati Temanggung terpilih sekaligus suami Eni, M. Al Khafidz; dan beberapa pihak. Saat itu KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp500 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan 1x24 usai penangkapan, KPK menetapkan dua tersangka yakni Eni Maulani Saragih dan Johannes B. Kotjo. KPK menduga, uang Rp500 juta merupakan fee komitmen dari Johannes kepada Eni yang telah memuluskan proses kerja sama dalam proyek pelaksanaan pembangunan PLTU Riau-1.

Selain Rp500 juta, KPK menduga ada penerimaan sebelumnya, yakni pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, dan Rp300 juta pada 8 Juni 2018. Semua pemberian tersebut diduga melibatkan staf dan anggota keluarga para tersangka.

Eni telah disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1.

Sementara itu, KPK menyangka Johannes melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto