Menuju konten utama
Kasus Suap PLTU Riau-1:

Idrus Marham Akui Eni Saragih dan Budisutrisno Adalah Teman

Idrus tak mengelak bahwa Eni Saragih dan Budisutrisno adalah kawan dekat.

Idrus Marham Akui Eni Saragih dan Budisutrisno Adalah Teman
Menteri Sosial Idrus Marham. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Menteri Sosial Idrus Marham mengakui Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo, dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 adalah teman dekatnya.

Idrus mengakui pertemanan itu usai diperiksa KPK selama hampir 12 jam sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited tersebut.

"Jadi ini semua teman saya, Johannes saya teman sudah lama kenal, ibu Eni apalagi itu adik saya. Eni biasa saya panggil dinda, dia memanggil saya abang, Kotjo saya panggil abang, dia manggil saya abang," kata Idrus di gedung KPK Jakarta, Kamis (18/7/2018).

Namun, Idrus menolak memerinci mengenai pertemanannya dengan kedua tersangka. "Itu ceritanya panjang, ndak bisa diceritakan, semua sudah dikonfirmasi, sudah ya," tambah Idrus.

Pengungkapan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dimulai saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Eni di rumah Idrus pada Jumat 13 Juli. Dalam OTT itu KPK menyita barang bukti uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima penyerahan.

KPK menduga uang Rp500 juta tersebut adalah bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek PLTU Riau-1 yang akan diberikan Budisutrisno kepada Eni Saragih dan kawan-kawan.

"Saya menghargai seluruh langkah KPK, termasuk penangkapan saudara Eni di rumah saya karena saya menghargai setiap lembaga punya logika sendiri. Proses yang ada ini telah berlangsung dengan semuanya dan tentu secara substansial materi materi penjelasan mengenai pemeriksaan tentu tidak etis kalau saya sampaikan semua, karena ini prosesnya masih berlangsung," ungkap Idrus.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Idrus bertujuan untuk mengonfirmasi sejumlah pertemuannya dengan para tersangka khususnya posisinya saat menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar.

"Untuk memastikan beberapa informasi itu memang terkonfirmasi baik terkait pertemuan-pertemuan dengan tersangka, pembicaraan seperti apa, informasi tentang proses aliran dana, sejauh mana pengetahuan dari saksi tentang hal tersebut menjadi bagian yang dikonfirmasi," tutur Febri.

KPK menduga Eni telah menerima uang dari Johannes sebesar Rp4,8 miliar dalam beberapa tahap; pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp2 miliar, 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta dan terakhir Rp500 juta. Uang diberikan Budisutrisno kepada Eni melalui staf dan keluarga.

Eni sendiri adalah isteri dari Bupati Temanggung terpilih Muhammad Al Khadziq yang memenangkan Pilkada 2018. Khadziq juga telah diperiksa KPK dalam kasus ini.

KPK menduga pemberian uang dari Budisutrisno itu agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1, yang merupakan bagian dari proyek pembangkit listrik 35.000 MW.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH