Menuju konten utama

KPK Telusuri Kaitan Dugaan Suap PLTU Riau dan Pilkada Temanggung

KPK masih menelusuri kaitan dugaan suap PLTU Riau dengan Pilkada Temanggung.

KPK Telusuri Kaitan Dugaan Suap PLTU Riau dan Pilkada Temanggung
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan didampingi Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan suami Wakil Ketua Komisi VII DPR periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih, tersangka dalam dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Suami Eni, Muhammad Al-Khadziq, dan dua staf Eni ditangkap di rumahnya di daerah Larangan, Tangerang, pada Sabtu (14/7) pukul 01:00 WIB.

Muhammad Al-Khadziq adalah Bupati Temanggung Jawa Tengah terpilih pada Pilkada 2018. Pada Pilkada Temanggung 2018, Al-Khadziq maju bersama Heri Ibnu Wibowo. Pasangan ini diusung PPP, Golkar, Gerindra dan PAN dan berhasil memperoleh 258.734 suara mengalahkan dua pasangan lain yakni Bambang Sukarno-Matoha (156.576 suara) dan pasangan Haryo Dewandono - Irawan Prasetyadi (60.988 suara).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers menyatakan keterlibatan Al-Khadziq dalam kasus suap isterinya tersebut masih ditelusuri. “Ini masih dalam pemeriksaan,” ucap dia di gedung KPK, Jakarta, Sabtu malam (14/7/2018).

Basaria belum bisa memastikan apakah ada hubungan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 dengan Pilkada Temanggung yang diikuti Al-Khadziq. Dia berpendapat untuk saat ini KPK berfokus kepada penyelidikan kasus suap yang melibatkan Eni.

Selain itu, Basaria menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan perkara suap yang juga melibatkan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo ini.

Jika sudah ada surat perintah penyidikan, lanjut dia, maka KPK akan lebih leluasa dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti lainnya.

Juru Bicara KPK Febridiansyah mengakui KPK memang mencokok Al-Khadziq karena diduga sebagai orang yang turut mengetahui rangkaian peristiwa penyuapan itu. Sementara ini Khadziq masih diperiksa sebagai saksi sedangkan Eni telah ditetapkan sebagai tersangka.

Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.

Eni diduga menerima Rp500 juta dari Johannes sebagai bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp4,8 miliar.

Basaria menerangkan, penerimaan uang kali ini ialah yang keempat kalinya. Pengambilan dilakukan berturut-turut yaitu pada Desember 2017 (Rp2 miliar), Maret 2018 (Rp2 miliar), Juni 2018 (Rp300 juta), dan kemarin (Rp500 juta).

Akibat perbuatannya, Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu Johannes dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH