Menuju konten utama

KPK Kembali Periksa Mensos Idrus Marham Terkait Suap PLTU Riau-1

Pada pemeriksaan sebelumnya, Idrus Marham mengaku mengenal kedua tersangka suap PLTU Riau-1 sejak lama sebagai rekan.

KPK Kembali Periksa Mensos Idrus Marham Terkait Suap PLTU Riau-1
Menteri Sosial Idrus Marham menjawab pertanyaan awak media seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Sosial Idrus Marham pada Kamis (26/7/2018) hari ini. Idrus akan kembali diperiksa dalam kasus korupsi PLTU Riau-1.

"Besok [Kamis, 26 Juli] direncanakan pemeriksaan terhadap saksi Idrus Marham. Ini pemeriksaan yang kedua rencananya, karena sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan minggu lalu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Febri menjelaskan pemeriksaan Idrus kembali dilakukan karena penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut. Mereka perlu mengklarifikasi sejumlah informasi dan pertemuan yang diduga berkaitan dengan korupsi PLTU Riau-1. KPK berusaha memahami konteks dari pertemuan-pertemuan tersebut beserta legalitasnya.

"Kami harap ketika saksi dipanggil itu bisa menghadiri pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Karena itu adalah bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum," kata Febri.

Idrus sebelumnya diperiksa pada Kamis, 19 Juli lalu. Usai pemeriksaan, ia mengaku mengenal kedua tersangka sejak lama sebagai rekan. Mantan Sekjen Golkar itu memanggil Eni dengan sebutan ‘Dinda’ sedangkan Kotjo ia panggil ‘Abang.’

Meski demikian, ia tidak mau menceritakan bagaimana mengenal Kotjo. “Panjang ceritanya, yang penting saya kenal,” tutur Idrus kala itu.

Politikus Partai Golkar itu juga enggan memberitahu substansial pemeriksaan. “Tentu tidak etis jika saya sampaikan semua. Karena proses hukum masih berlangsung,” ucap dia.

Dalam OTT 13 Juli lalu, KPK mengamankan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih; pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo; Tahta Maharaya (staf sekaligus keponakan Eni); Audrey Ratna (staf Johannes); Bupati Temanggung terpilih sekaligus suami Eni, M. Al Khafidz; dan beberapa pihak. Saat itu KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp500 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan 1x24 usai penangkapan, KPK menetapkan dua tersangka yakni Eni Maulani Saragih, Johannes B. Kotjo. KPK menduga, uang Rp500 juta merupakan fee komitmen dari Johannes kepada Eni yang telah memuluskan proses kerja sama dalam proyek pelaksanaan pembangunan PLTU Riau-1.

Selain Rp500 juta, KPK menduga ada penerimaan sebelumnya, yakni pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, dan Rp300 juta pada 8 Juni 2018. Semua pemberian tersebut diduga melibatkan staf dan anggota keluarga para tersangka.

Eni telah disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1.

Sementara itu, KPK menyangka Johannes melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari