Menuju konten utama

Hari Ini KPK Periksa Johannes B Kotjo Terkait Suap PLTU Riau-1

"JBK diperiksa sebagai saksi hari ini untuk EMS," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Hari Ini KPK Periksa Johannes B Kotjo Terkait Suap PLTU Riau-1
Tersangka selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1 Johannes B Kotjo, Rabu (25/7/2018). Johanes diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Saragih dalam perkara suap PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan KPK mengagendakan pemeriksaan Johannes hari ini. Ia akan diperiksa sebagai saksi tersangka Eni.

"JBK diperiksa sebagai saksi hari ini untuk EMS," kata Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (25/7/2018).

Johannes yang mengenakan kemeja biru terlihat tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Ia langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK.

Pada Jumat (13/7/2018), KPK telah melakukan operasi tangkap tangan dan menangkap Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo, Tahta Maharaya (staf sekaligus Keponakan Eni), Audrey Ratna (staf Johannes), Bupati Temanggung terpilih sekaligus suami Eni, M Al Khafidz, dan beberapa pihak. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp500 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan 1x24 jam usai penangkapan, KPK menetapkan dua tersangka yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo. KPK menduga, uang Rp 500 juta merupakan komitmen fee dari Johannes kepada Eni yang telah memuluskan proses kerja sama dalam proyek pelaksanaan pembangunan PLTU Riau-1.

Selain Rp500 juta, KPK menduga ada penerimaan sebelumnya, yakni pada bulan Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, dan Rp300 juta pada 8 Juni 2018. Semua pemberian tersebut diduga melibatkan staf maupun anggota keluarga para tersangka.

Eni disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1.

Sementara itu, KPK menyangka Johannes melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri