tirto.id - Kementerian Perhubungan berencana mengubah regulasi sistem tarif KRL berdasarkan golongan penghasilan. Nantinya akan diatur melalui kepemilikan kartu khusus sesuai kemampuan membayar.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun menanggapi positif terkait rencana itu. Dia pun menilai hal tersebut bisa meringankan golongan lemah.
"Kalau idenya kan memang baik supaya yang kuat itu menolong yang lemah dan memang pembebanan itu supaya juga disesuaikan dengan daya pikulnya, istilahnya cross subsidy, yang kuat membantu yang lemah, itu idenya sudah betul," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Kamis (29/12/2022).
Ma'ruf menilai regulasi tersebut perlu diuji coba terlebih dahulu sehingga bisa dilakukan evaluasi.
"Mungkin perlu diuji coba dulu, diuji coba dulu seperti apa hasilnya, bagaimana kekurangan-kekurangannya sebab satu ide yang baik itu kadang-kadang juga perlu implementasinya perlu dicoba, dipaskan, ditepatkan sehingga nanti bagaimana hal-hal yang perlu diperbaiki," bebernya.
"Karena ini suatu ide yang ingin diterapkan dalam rangka cross subsidy, pemerintah akan melakukan uji coba terlebih dahulu," pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menuturkan, kajian mengenai skema subsidi Public Service Obligation (PSO) tahun depan dilakukan agar lebih tepat sasaran.
"Saat ini kami tengah mengkaji pilihan-pilihan kartu perjalanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan kemampuan membayar," katanya dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Adita mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi lebih lanjut sampai kajian selesai dilakukan. Masukan dan saran yang disampaikan oleh masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah.
Lebih lanjut Adita menjelaskan, selama ini tarif KRL masih disubsidi negara lewat PSO. Dengan adanya kenaikan biaya operasional dan belum ada rencana kenaikan tarif, maka perlu dilakukan berbagai upaya agar besaran PSO tetap dapat dikelola dengan baik, dan tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan.
"Dalam rangka memastikan bahwa pembiayaan PSO dapat betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, maka Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian sedang melakukan kajian mengenai skema subsidi PSO yang lebih tepat sasaran," paparnya.
Editor: Anggun P Situmorang