tirto.id - Kementerian Perhubungan berencana mengubah regulasi sistem tarif KRL berdasarkan golongan penghasilan. Nantinya pengaturan sistem tarif tersebut akan diatur melalui kepemilikan kartu khusus sesuai kemampuan membayar.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menuturkan, kajian mengenai skema subsidi Public Service Obligation (PSO) tahun depan dilakukan agar lebih tepat sasaran.
"Saat ini kami tengah mengkaji pilihan-pilihan kartu perjalanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan kemampuan membayar," katanya dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Adita mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi lebih lanjut sampai kajian selesai dilakukan. Masukan dan saran yang disampaikan oleh masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah.
Lebih lanjut Adita menjelaskan, selama ini tarif KRL masih disubsidi negara lewat PSO. Dengan adanya kenaikan biaya operasional dan belum ada rencana kenaikan tarif, maka perlu dilakukan berbagai upaya agar besaran PSO tetap dapat dikelola dengan baik, dan tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan.
"Dalam rangka memastikan bahwa pembiayaan PSO dapat betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, maka Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian sedang melakukan kajian mengenai skema subsidi PSO yang lebih tepat sasaran," paparnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal menjelaskan, penggolongan sistem tarif KRL selanjutnya akan di data berdasarkan kemampuan penumpang. Hal ini agar subsidi tarif bisa tepat guna.
"Jadi subsidi tepat guna nggak naik cuma kita pakai data di Kemendagri, yang kaya bayar sesuai harga aslinya cuma yang kurang mampu akan dapat subsidi. Memang tidak akan naik cuma subsidi tepat sasaran," ujar Risal.
Risal menjelaskan, pihaknya masih menimbang – nimbang untuk penggunaan data apa saja yang akan dijadikan dasar pembeda antarpenumpang.
Namun, Risal mengatakan, pihaknya akan terus mengkaji basis data apa saja yang akan dijadikan sebagai dasar pembeda tarif KRL tersebut. Untuk data yang diambil, kemungkinan adalah Data yang diambil dari Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang