Menuju konten utama

Rencana KPK Mendalami Keterangan Novanto Soal Puan dan Pramono

KPK akan menganalisis fakta-fakta persidangan Setya Novanto dan putusan hakim untuk mengusut dugaan aliran dana ke Puan Maharani dan Pramono Anung.

Rencana KPK Mendalami Keterangan Novanto Soal Puan dan Pramono
Setya Novanto (tengah) saat menjalani persidangan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan mendalami keterangan Setya Novanto tentang dugaan aliran dana terkait dengan proyek e-KTP yang diterima oleh Puan Maharani dan Pramono Anung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan langkah KPK mendalami informasi tersebut akan dilakukan dengan menganalisis fakta-fakta persidangan Setya Novanto dan putusan majelis hakim.

"Tadi sudah saya cek ke timnya, Tim JPU [Jaksa Penuntut Umum di Sidang Novanto] akan menyusun tuntutan terlebih dahulu. Pengembangan fakta-fakta sidang nanti kita lihat setelah putusan pengadilan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (23/3/2018).

Novanto memberikan keterangan itu di persidangan Kamis kemarin. Menurut dia, Menko Bidang PMK dan Sekretaris Kabinet itu menerima duit masing-masing senilai 500 ribu dolar AS. Dia mengatakan Puan dan Pramono menerima uang itu saat masih aktif di DPR periode 2009-2014.

Febri menjelaskan KPK membutuhkan waktu untuk mendalami keterangan Novanto tersebut. Sebab, KPK tidak bisa hanya bergantung kepada keterangan Novanto semata.

Febri mencontohkan KPK tidak langsung mempercayai keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. KPK tetap mendalami keterangan itu dengan mengumpulkan informasi dari para saksi dan sejumlah bukti.

Dia mengatakan persidangan Novanto akan segera memasuki tahap pembacaan tuntutan. Usai pledoi Novanto dibacakan, majelis hakim akan mengeluarkan putusan vonis. Artinya, tak lama lagi KPK bisa menganalisis semua fakta persidangan dan isi putusan vonis untuk Novanto.

Febri menegaskan Jaksa KPK akan mengajukan tuntutan sesuai dengan dakwaan untuk Novanto dan sejumlah fakta persidangan. "KPK yakin sekali, dari rangkaian persidangan ini, semua dakwaan KPK itu terbukti. Nanti kita uraikan lebih lanjut dalam tuntutan secara lengkap," kata Febri.

Dia menambahkan langkah KPK mendalami dugaan aliran dana e-KTP ke Puan dan Pramono juga bisa dilakukan dalam proses penyidikan terhadap 2 tersangka kasus ini, Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Sebagai catatan, Setya Novanto mengaku menerima informasi tentang aliran dana yang diterima oleh dua politikus PDIP itu dari Made Oka Masagung.

Febri memastikan KPK tidak akan terpengaruh oleh faktor politik meski Puan dan Pramono merupakan pejabat di lingkaran istana kepresidenan. "Untuk meminimalisir hal tersebut [pengaruh politik], kami pastikan KPK, dalam melaksanakan tugas, semata dalam koridor hukum saja," kata Febri.

Baik Puan maupun Pramono sudah membantah tuduhan Setya Novanto. Mereka menegaskan sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan proyek e-KTP. Presiden Joko Widodo juga telah mempersilakan KPK mencari bukti tentang kebenaran keterangan Setya Novanto tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom