tirto.id - Buku Mengincar Bung Besar (2018) terbitan Kompas Gramedia yang ditulis Tim Majalah Historia dirazia aparat. Hal itu disebut Pemred Historia, Bonnie Triyana, sebagai bentuk pengecilan sejarah Proklamator RI, Soekarno.
"Secara pribadi sampai saat ini saya pandang razia buku tanpa keterangan merupakan upaya de-Soekarnoisasi. Jadi ingin menghilangkan kisah atau peran Soekarno dari sejarah," ujar Bonnie kepada Tirto, Jumat (11/1/2019).
Buku itu dipilih aparat polisi, TNI dan kejaksaan di Padang dalam razia yang ditujukan mencegah perkembangan paham komunisme, Selasa (8/1/2019). Razia serupa juga terjadi di Kediri pada 26 Desember 2018.
"Pahan komunisme bagaimana? Buku itu tidak mungkin membikin revolusi dan onar, saya kira itu tidak ada. Kalau buku itu dibilang menyebar paham komunisme, ya juga tidak," ucapnya.
Prosedur razia buku, kata Bonnie tak bisa serampangan seperti terjadi akhir-akhir ini. Mekanisme razia buku diatur melalui putusan pengadilan.
Menurut dia, saat ini razia sepihak sudah dilarang setelah Mahkamah Konstitusi pada 2010 mencabut Undang-undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.
"Pesan saya, pastinya pelajari dulu bukunya. Dibaca dulu dong mekanisme hukum yang ada. Kalau ini seperti ini kan namanya serampangan," ujar dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali