tirto.id - Rasio kredit bermasalah di perbankan per 17 Juni 2020 tercatat mengalami peningkatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilainya berada di kisaran 3,01 persen sebagai angka NPL gross perbankan. Angka itu mengalami kenaikan dari posisi Maret 2020 yang berkisar 2,77 persen.
Sementara itu, non performing financing (NPF) gross di sektor perusahaan pembiayaan (multifinance) terpantau berada di kisaran 3,99 persen gross per 17 Juni 2020. Nilainya juga naik dari posisi Maret 2020 dengan NPF 2,75 persen.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan saat ini risiko kredit masih tetap terjaga. Ia mamastikan lembaga jasa keuangan masih mampu menjaganya di level yang terkendali.
Di sisi lain likuiditas perbankan juga masih dinilai cukup. Per 17 Juni 2020 posisinya berada di kisaran 123,2 persen untuk alat likuid penarikan (AL/NCD) dan 26,2 persen untuk alat liquid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK).
Dari indikator lainnya, penyaluran kredit perbankan tumbuh 3,04 persen per Mei 2020 secara year on year (yoy). Nilainya mencapai Rp5.583,25 triliun.
“Ada pertumbuhan kredit, ada pertumbuhan pembiayaan artinya ada beberapa yang sudah bisa menyalurkan kredit,” ucap Anto dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/7/2020).
Meski demikian data OJK menunjukan pertumbuhan kredit masih menurun secara mtom. Pada Maret 2020 ada realisasi penyaluran Rp5.712,04 triliun dan Rp5.609,98 triliun.
Sektor yang mencatatkan pertumbuhan tinggi antara lain pertambangan dengan kisaran 8,23 persen yoy, konstruksi 5,25 persen yoy, pengolahan dengan 5,41 persen yoy, dan pertanian 3,77 persen yoy.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan