tirto.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mempertanyakan pengucuran dana Rp30 triliun yang dieksekusi Kementerian Keuangan ke bank milik negara.
Menurut Hariyadi, pemerintah juga perlu menyediakan bantuan serupa bagi korporasi besar lantaran mereka juga membutuhkan kucuran kredit di tengah pandemi.
“Kami tanyakan Rp30 triliun kemarin yang dieksekusi Kemenkeu untuk apa? Ternyata itu untuk UMKM padahal korporasi lebih besar dari UMKM kan juga cukup besar yang diperlukan,” ucap Hariyadi dalam konferensi pers di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (2/7/2020).
Angka Rp30 triliun yang disebutkan Hariyadi terkait dengan kebijakan pemerintah memindahkan dana yang semula ditempatkan di Bank Indonesia ke kas Bank Himbara. Dana itu ditujukan untuk penyaluran kredit bagi UMKM dan ditargetkan penyalurannya bisa menyentuh 3 kali lipat atau Rp90 triliun.
Menurut Hariyadi, pengusaha juga memerlukan bantuan kredit modal kerja. Tanpa bantuan ini praktis mereka tak banyak bisa bergerak.
Hariyadi juga meminta OJK mempertimbangkan perpanjangan jangka waktu restrukturisasi pada POJK 11/2020 agar bisa lebih dari 1 tahun. Menurut Hariyadi, kalau pun COVID-19 berakhir dan jangka waktu restrukturisasi 1 tahun berakhir, belum semua pelaku usaha pulih sehingga bisa menimbulkan dampak pada bank-peminjam sekaligus.
“Kami masih butuh langkah lebih lanjut dari pemerintah bagaimana stimulus agar korporasi bisa bergulir lagi,” ucap Hariyadi.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani mengatakan pemberian dana Rp30 triliun itu juga sempat dipertanyakan asosiasi lainnya termasuk organisasinya dan Hipmi. Mereka mempertanyakan ke mana saja aliran dari kredit ini.
“Jadi apakah ini hanya untuk UMKM atau lain-lainnya?” ucap Rosan dalam konferensi pers di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (2/7/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri