Menuju konten utama

Rangkuman Kasus Jessica Wongso dan Kopi Sianida di Film Netflix

Rangkuman kasus kopi sianida Jessica Wongso yang akan tayang sebagai dokumenter di Netflix.

Rangkuman Kasus Jessica Wongso dan Kopi Sianida di Film Netflix
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan ketarangan saksi ahli yaitu ahli psikologi klinis Antonia Ratih Andjayani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (15/8). Menurut hasil observasi Antonia Ratih, Jessica tidak menunjukkan empati ketika mengetahui Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi Vietnam. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Netflix Indonesia akan menayangkan dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso pada 28 September 2023. Tayangan ini mengangkat kasus pembunuhan kopi sianida yang dilakukan Jessica Wongso terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu.

Netflix menjanjikan kupasan di dalamnya lebih tajam karena akan memaparkan berbagai hal yang tidak terungkap ketika persidangan dilakukan.

Kasus kopi sianida ini telah menyedot perhatian masyarakat Indonesia. Proses pembuktian di persidangan berlangsung alot. Di satu sisi, kamera CCTV tidak secara langsung menangkap upaya memasukkan racun ke kopi milik Mirna dan Jessica pun berbelit dalam memberikan keterangan.

Dokumenter kemungkinan memiliki perspektif baru dalam pengungkapan kasus tersebut. Berbagai pihak akan dihadirkan dalam tayangan untuk memberikan pemaparannya.

Kilas Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Kasus pembunuhan kopi sianida dengan pelaku Jessica Wongso terjadi pada 6 Januari 2016. Korbannya adalah Wayan Mirna Salihin yang tak lain teman baik Jessica sendiri. Lokasi tempat kejadian perkara di Kafe Olivier yang ada di dalam mall Grand Indonesia.

Peristiwa bermula saat Jessica, Mirna, dan teman-teman lainnya memutuskan untuk mengadakan reuni kecil. Mereka sepakat bertemu di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016, pukul 17.00 WIB.

Pada hari-H, Jessica tiba lebih dulu untuk memesan tempat di kafe itu sekitar pukul 15.32 WIB. Sembari menunggu waktu janjian yang masih lama, Jessica keluar kafe untuk berbelanja. Dia datang lagi di kafe sekira pukul 16.14 WIB dengan meletakkan tas belanjaan di atas meja.

Saat itu, Jessica memesan secangkir es kopi Vietnam dan dua gelas koktail. Kopi ini akan diberikan untuk Mirna dan koktail untuk Hani Boon Juwita. Selama menunggu kedatangan Mirna, Jessica menyembunyikan minuman yang dipesannya dari pantauan kamera CCTV menggunakan tas belanjaan.

Mirna pun datang pukul 17.16 WIB. Dia segera menyesap kopi yang dipesan Mirna. Tidak lama setelah itu tubuhnya merasa tidak enak, lalu limbung tidak sadarkan diri.

Mirna segera dibawa ke RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Nahas dirinya tidak tertolong dan meninggal pukul 18.00 WIB. Kasus ini lantas ditangani pihak kepolisian.

Menurut hasil otopsi RS Polri Kramat Jati yang disampaikan 10 Januari 2016, penyebab kematian Mirna adalah pendarahan perut. Selain itu ditemukan unsur sianida di tubuh Mirna sehingga dugaan awal yaitu pembunuhan dengan racun.

Pihak kepolisian lalu menetapkan Jessica sebagai tersangka dan ditangkap pada 30 Januari 2016. Persidangan pun dilakukan dan menurut majelis hakim pembunuhan terhadap Mirna sudah direncanakan matang oleh Jessica.

Saksi ahli toksikologi forensik Kombes Pol Nursamran Subandi menyebut es kopi Vietnam yang diminum Mirna mengandung sianida yang diduga memiliki bentuk padat seperti bongkahan kristal.

Kebalikannya, ahli patologi forensik dari Profesor Beng Beng Ong dari Australia yang dihadirkan pihak Jessica pada sidang 5 September 2016, menjelaskan kematian Mirna kemungkinan bukan akibat sianida.

Pendapat Beng tersebut memiliki alasan dalam cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit usai meninggal tidak ada unsur sianida. Kandungan 0,2 gram sianida di lambung Mirna pada beberapa hari setelah meninggalnya korban, bisa jadi muncul pasca-kematian.

Kontroversi seperti itu terjadi selama persidangan Jessica. Setidaknya ada 31 kali persidangan pada kasus pembunuhan Mirna. Sidang perdana dilakukan 15 Juni 2016 dan terakhir 20 Oktober 2016.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis pidana penjara 20 tahun bagi Jessica Wongso. Proses banding disampaikan pengacara hingga sampai ke kasasi. Mahkamah Agung tetap pada pendirian bahwa Jessica bersalah dan kala itu majelis hakim dipimpin Hakim Artidjo Alkostar.

Mantan Hakim Agung tersebut turut memberikan pendapatnya atas kasus kopi sianida lewat buku "Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan". Artidjo sejak mengikuti kasus ini meyakini Jessica pelakunya dari kemungkinan empat orang yang bertalian dengan masalah ini.

Pihak tersebut terdiri dari pembuat kopi, pengantar kopi, Jessica, dan Mirna. Mirna dapat disisihkan dari daftar pelaku karena dia adalah korbannya. Ada pun pembuat dan pengantar kopi tidak memiliki motif melakukan pembunuhan tersebut.

Terakhir tinggal Jessica yang menurut Artidjo memiliki motif. Alasannya, Jessica memiliki hubungan dekat dengan Mirna sebagai korban.

Baca juga artikel terkait JESSICA WONGSO atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra