Menuju konten utama

Kapan Dokumenter Kasus Kopi Sianida Jessica Tayang di Netflix?

Kapan film dokumenter tentang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso dengan kopi sianida tayang di Netflix? 

Kapan Dokumenter Kasus Kopi Sianida Jessica Tayang di Netflix?
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kedua kanan) memasuki ruang sidang dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (26/9). Dalam sidang kali ini, majelis hakim memberikan kesempatan terakhir bagi JPU dan penasehat hukum untuk menghadirkan saksi dan selanjutnya persidangan dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/16.

tirto.id - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso dengan kopi sianida pada 2016 lalu, kini diangkat menjadi sebuah film dokumenter.

Dokumenter bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso itu akan menjelaskan berbagai pemaparan tentang hal-hal yang belum terungkap ketika dilakukan selama persidangan terhadap Jessica.

Film dokumenter ini tayang melalui platform streaming Netflix. Akun Instagram Netflix Indonesia (@netflixid) hanya memberikan petunjuk segera hadir pada September 2023, namun belum merilis tanggal pemutarannya.

Selain Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso, di bulan tersebut juga hadir dokumenter Vasco Rossi: Living It yang merupakan penyanyi dan komposer senior asal Italia.

Dalam rilisnya, Netflix menyebutkan dokumenter ini memberikan perspektif baru mengenai kasus pembunuhan oleh Jessica. Di zamannya, kasus tersebut menyedot perhatian masyarakat karena memerlukan pembuktian yang tidak mudah saat persidangan.

Kilas Balik Kronologi Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Wayan Mirna Salihin memiliki hubungan dengan Jessica Wongso sebagai teman. Pada 6 Januari 2006, keduanya bersama teman-teman melakukan reuni kecil. Mereka sepakat bertemu di Kafe Olivier yang berada dalam mall Grand Indonesia.

Jessica tiba terlebih dahulu sekitar pukul 15.32 WIB dari jadwal janjian pukul 17.00 WIB. Jessica yang saat itu berusia 27 tahun, melakukan pemesanan tempat di kafe dan berbelanja terlebih dahulu. Dia kembali ke kafe pukul 16.14 WIB lalu memesan es kopi Vietnam dan dua porsi koktail.

Mira datang sekitar pukul 17.16 WIB. Selama masa menunggu tersebut, Jessica berusaha menutupi pandangan kamera CCTV terhadap pesanan tersebut dengan menggunakan tas belanjaan di atas meja. Pesanan es kopi diberikan pada Mirna.

Tidak lama setelah menyesap kopi itu, Mirna berujar jika kopinya tidak enak. Tubuh Mirna lalu limbung dan hilang kesadaran. Dia lantas dibawa ambulans menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.

Mirna tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 18.00 WIB. Menurut catatan otopsi di RS Polri Kramat Jati pada 10 Januari 2006, Mira meninggal akibat pendarahan di perut. Dugaan awal disebabkan racun sianida yang ada di minuman kopi milik Mirna.

Jessica lantas dicokok polisi pada 30 Januari 2016. Putri seorang pengusaha tersebut lantas dijadikan tersangka dan menjalani sidang. Polisi Federal Australia turut membantu memberikan berkas rahasia tentang keadaan psikologis Jessica.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai Jessica telah melakukan perencanaan pembunuhan secara matang, perbuatan sadis dengan menyiksa korban sebelum meninggal, hingga memberikan keterangan berbelit serta tidak mengakui perbuatannya. Di sisi lain, Jessica memiliki usia masih muda sehingga dianggap hal yang meringankan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lalu memberikan vonis 20 tahun penjara bagi Jessica. Banding yang dilakukan Jessica melalui pengacaranya hingga tingkat Mahkamah Agung ditolak. Hakim Artidjo Alkostar adalah ketua majelis yang menangani perkara kasasi Jessica.

Dalam kesempatan lain, Artidjo menuliskan pandangan pribadinya atas kasus Jessica melalui buku "Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan".

Menurut mantan hakim agung tersebut, dirinya bisa menyimpulkan jika Jessica adalah pembunuhnya kendati cangkir kopi yang disesap Mirna telah dipegang beberapa orang.

Ada beberapa pihak yang terlibat untuk memegang cangkir kopi beracun, yaitu pembuat, pengantar, Jessica, dan Mirna.

Mirna bukan pelakunya karena dia korban. Ada pun pembuat dan pengantar tidak memiliki motif, sementara Jessica mempunyai motif serta memiliki hubungan dekat dekat peminum.

Baca juga artikel terkait KASUS KOPI SIANIDA TAYANG DI NETFLIX atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Film
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo