Menuju konten utama

Replik Jaksa Abaikan Cairan Lambung Mirna, Otto Tak Heran

Dalam persidangan Jessica Kumala Wongso dengan agenda pembacaan replik, Jaksa Penuntut Umum tidak membahas cairan lambung di tubuh Wayan Mirna Salihin yang terbukti negatif. Jawaban jaksa, menurut Otto Hasibuan, justru mengabaikan penyebab kematian Mirna.

Replik Jaksa Abaikan Cairan Lambung Mirna, Otto Tak Heran
TerdakwaJessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan (kanan). Antara Foto/Rosa Panggabean.

tirto.id - Sidang dengan agenda pembacaan replik atau jawaban yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso atas kasus tewasnya wayan Mirna Salihin digelar Senin (17/10/2016). Dalam persidangan itu, JPU dianggap tidak berani membahas cairan lambung di tubuh Mirna, yang terbukti negatif.

"Dia [jaksa] menghindar betul tentang ahli patologi. Sama sekali dia tidak berani masuk analisa tentang bukti BB 4 [cairan lambung Mirna]. Padahal itu kan masterpiece-nya," kata Otto Hasibuan, pengacara Jessica, usai sidang replik, di PN Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Sebagaimana dilansir Antara, Otto mengungkapkan, replik yang disampaikan jaksa pada sidang ke-30 ini mudah ditebak tim penasihat hukum Jessica. Pasalnya, JPU hanya membicarakan circumstances evidence yakni keterangan di luar bukti langsung, seperti soal grup WhatsApp yang dibuat Wongso. “Padahal perkara ini termasuk dalam kasus pembunuhan berencana sehingga harus ditentukan dulu penyebab kematian Mirna,” jelas Otto.

Berdasarkan persidangan terdahulu, seluruh saksi ahli yang didatangkan tim kuasa hukum di persidangan sudah menyatakan kematian Mirna bukan karena sianida. Selain itu, tutur Otto, penyebab kematian korban serta pelaku pembunuhan belum bisa ditentukan selama belum dilakukan otopsi.

"Dia [jaksa] tadi mengutip pendapat [saksi ahli] Slamet Purnomo yang dikatakan dalam sidang bahwa memang dia bilang matinya korban karena sianida. Tetapi itu bukan berdasarkan otopsi, dipotong-potong tadi bagian itu oleh jaksa," ujar Hasibuan.

Ia menambahkan saksi ahli Slamet menyatakan kematian Mirna karena sianida berdasarkan pernyataan saksi ahli lainnya, Nursamran Subandi. Nursamran, Otto menuturkan, menyatakan ada sianida di dalam kopi yang diminum Salihin sebanyak 290 miligram.

Sementara itu, Slamet yang menanggapi pernyataan Hasibuan dalam persidangan menjelaskan bahwa jika otopsi sebagai penentu penyebab kematian tidak dilakukan, kematian Salihin bisa dipengaruhi karena berbagai hal, seperti serangan jantung atau stroke. Namun,menurut Hasibuan, analisis kematian Salihin harus berdasarkan hasil laboratorium forensik yang membuktikan bahwa tidak ada sianida dalam tubuh Mirna setelah 70 menit kematiannya.

"Apapun perkataan dari Slamet dan Nursaman, harus berdasarkan dari laporan Labkrim. Labkrim menunjukkan di lambung Mirna setelah 70 menit tidak ada sianida. Ini poinnya, mau di gelas ada [sianida] 1 ton terserah, tetapi ahli mengatakan yang penting bukan yang di luar tubuh, tapi dalam tubuh," ujar Hasibuan.

Baca juga artikel terkait SIDANG JESSICA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari