tirto.id - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah bakal mengevaluasi kembali aturan terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan transaksi online dan perlindungan konsumen, merespons maraknya laporan dugaan penipuan jual-beli barang melalui media sosial—termasuk kasus penjual yang menggunakan akun bercentang biru, namun tidak mengirimkan barang setelah pembayaran dilakukan.
Selain itu, menurut Budi, langkah tersebut juga sejalan dengan rencana Kementerian Perdagangan untuk membenahi regulasi terkait aktivitas perdagangan digital, termasuk melalui revisi peraturan menteri yang berkaitan dengan e-commerce.
"Kita sekarang lagi membenahi Permendag terkait dengan e-commerce. Jadi akan kita lihat ulang, kita evaluasi kembali nanti bareng-bareng dengan kementerian/lembaga dan pelaku usaha," ujar Budi, seperti dikutip Antara, Senin (16/3/2026).
Budi menuturkan, evaluasi tersebut juga bertujuan memastikan sistem pengawasan terhadap perdagangan online berjalan lebih efektif, seiring meningkatnya aktivitas jual-beli melalui platform digital.
Selain evaluasi regulasi, pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan terhadap praktik perdagangan, termasuk menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi online.
Pengawasan dimaksud akan dilakukan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang menangani berbagai aduan konsumen. "Jadi termasuk aduan-aduan terus kita tangani, di PKTN terus kita lakukan ya," kata Budi.
Sebagai informasi, regulasi terkait perdagangan digital tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Dalam kajian ini, salah satu opsi yang sedang dibahas adalah pengaturan produk UMKM mendapat ruang dan prioritas yang lebih besar di platform digital.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































