tirto.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya belum membahas peraturan terkait royalti di dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta. Sebab, beleid tersebut tak masuk dalam prolegnas prioritas.
Pernyataan Doli itu menjawab polemik pembayaran royalti dalam pemutaran lagu di ruang publik.
“Belum. Kalau yang sudah pasti tahun 2025, dia (aturan terkait royalti) tidak masuk prolegnas prioritas. Saya belum cek apakah masuk di dalam prolegnas sampai lima tahun,” kata Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Meski demikian, kata dia, Baleg DPR RI akan melakukan review atau meninjau beberapa persoalan terkait royalti, salah satunya kasus penyanyi Agnes Monica. Diketahui, Agnes Monica dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena menyanyikan lagu yang berjudul "Bilang Saja" tanpa izin.
Majelis hakim menilai Agnes Monica telah menyanyikan lagu tersebut sebanyak tiga kali sehingga melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Tapi menurut saya yang kemarin itu, dengan peristiwa kemarin soal Agnes dan segala macam itu, ya kita perlu me-review. Yang di-review itu adalah apakah UU hak cipta atau perlu ada UU yang lain berkaitan dengan soal itu. Yang selama ini antara misalnya masyarakat, pencipta dengan penyanyi, terus dengan rakyat dan segala macam,” ucap Doli.
Doli memandang perlu aturan yang jelas terkait pengenaan royalti agar tak menimbulkan polemik pengambilan hak cipta. “Intinya adalah jangan sampai ada terjadi pengambilan hak. Kemudian, lagu-lagu Indonesia itu harusnya didengar oleh masyarakat secara luas tanpa ada pembatasan dan segala macam,” tutup Doli.
Berbeda dengan Doli, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan lembaganya segera menerbitkan aturan baru untuk menyelesaikan polemik pembayaran royalti musik yang belakangan menjadi sorotan publik.
“Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” kata Dasco, dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Dasco menilai penerapan aturan royalti yang ada saat ini sudah melampaui batas kewajaran. Padahal, kata dia, seharusnya hak cipta hanya diperuntukkan bagi penciptanya.
Ketua Harian DPP Gerindra ini juga meminta agar para pelaku usaha maupun masyarakat tidak perlu khawatir untuk memutar musik. Dasco mengatakan pemerintah telah menyiapkan peraturan yang akan segera terbit untuk menyelesaikan polemik ini.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































