Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 atas pemohon Arkaan Wahyu Re A tentang uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menjelaskan salah satu pertimbangan mejelis hakim mengabulkan permohonan untuk sebagian uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
Hakim anggota Daniel Yusmic P. Foekh mengungkapkan alasan berbeda atas putusan mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Massa pendukung penyesuaian usia minimal capres-cawapres yang mengenakan baju foto diri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming melakukan sujud syukur di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) sore.
Empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki pendapat berbeda (disenting opinion) atas putusan yang mengabulkan permohonan untuk sebagian uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
Massa yang mendukung gugatan penyesuaian usia minimal capres-cawapres mulai mendekati Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, sekitar pukul 15.28 WIB. Mereka mendekat ke Gedung MK dari arah utara atau dari arah Istana Kepresidenan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 atas pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep akan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan PSI soal batasan usia capres dan cawapres sebagai tambahan waktu memilih pemimpin di lain waktu.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuka sidang lanjutan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memandang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun, sebagai langkah mundur. Hal itu merespons permohonan gugatan perkara batas usia capres dan cawapres yang diajukan PSI ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Elite Partai Gerindra, Fadli Zon dan Sufmi Dasco Ahmad masih menunggu perkembangan sidang uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).
Partai Solidaritas Indoenesia (PSI) mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perkara batas usia capres dan cawapres. Putusan itu dibacakan hakim konstitusi pada Senin (16/10/2023) hari ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
Sebagian massa aksi yang menolak penyesuaian usia capres-cawapres perlahan meninggalkan lokasi aksi usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal penyesuaian usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda.
Partai Demokrat merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan ambang batas minimal usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).