tirto.id - Warga bernama Tri Makno melayangkan uji materiil Pasal 4 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang beragedankan pemeriksaan pendahuluan dengan nomor perkara 166/PUU-XXIII/2025 berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).
Tri mengatakan, kepercayaan publik terhadap partai politik masih rendah. Hal ini disebut tercermin dalam survei Indikator Politik yang dirilis Januari 2025.
Di satu sisi, masyarakat baru-baru ini merasa kecewa dengan DPR. Hal itu berimbas masyarakat yang menggelar unjuk rasa kepada pihak legislatif di sejumlah daerah se-Indonesia.
“Rendahnya kepercayaan publik tidak lepas dari maraknya kasus korupsi yang melibatkan politisi, kurangnya transparansi organisasi, dan minimnya orientasi pada kepentingan rakyat," sebut Tri saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025)..
"Kepercayaan publik bukan hanya soal reputasi, melainkan juga modal sosial bagi keberlangsungan demokrasi," lanjutnya.
Menurut Tri, persoalan itu disebabkan sejumlah hal. Misalnya, UU Parpol yang belum menjamin keterlibatan langsung setiap anggota dalam pemilihan pengurus dan calon legislatif, AD/ART partai yang umumnya memusatkan kewenangan di tingkat DPP.
Kemudian, ketiadaan aturan teknis dalam UU Parpol yang membuka peluang oligarki internal dan menurunkan legitimasi partai sebagai pilar demokrasi.
Tri lantas menyatakan, meski AD/ART parpl menjamin hak anggota memilih pengurus dan calon legislatif, UU Parpol tidak mengatur mekanisme one member, one vote. Kata dia, nihilnya one member one vote berpotensi melanggengkan oligarki internal.
“Padahal, prinsip desentralisasi sudah terbukti meningkatkan kualitas pelayanan publik di eksekutif. Seharusnya, partai politik sebagai pilar demokrasi juga menerapkan pola yang sama,” tutur Tri.
Oleh karena itu, ia meminta MK membatalkan ketentuan UU Parpol yang tidak mewajibkan mekanisme one member one vote. Berikut merupakan petitum perkara nomor 166:
1. Menerima dan memeriksa permohonan ini;
2. Menyatakan Pasal 4 UU Parpol bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Membatalkan ketentuan UU Parpol yang tidak mewajibkan mekanisme one member, one vote dan desentralisasi kewenangan partai;
4. Memerintahkan DPR dan Pemerintah merevisi UU Parpol dengan memasukkan klausul pemilihan langsung pengurus serta desentralisasi struktur partai yang difasilitasi KPU;
5. Menetapkan putusan ini bersifat final dan mengikat.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































