Menuju konten utama

Koalisi Desak Hapus Uji Kelayakan Penyelenggara Pemilu di DPR

Perludem menilai, penghapusan fit and proper test penyelenggara pemilu bisa dilakukan dengan cara melakukan kodifikasi lewat Revisi UU Pemilu.

Koalisi Desak Hapus Uji Kelayakan Penyelenggara Pemilu di DPR
Pekerja memindahkan kotak suara berisi logistik Pemilu 2024 ke atas truk pengangkut saat proses pendistribusian di gudang KPU Denpasar, Bali, Senin (12/2/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi Pemilu dan partai politik di Indonesia lewat kodifikasi rancangan undang-undang (RUU) Pemilu. Salah satu agenda yang didesak untuk segera dilaksanakan adalah penghapusan uji kompetensi dan kepatutan atau fit and proper test bagi pemimpin penyelenggara Pemilu di DPR.

Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin, menuturkan bahwa fit and proper test bagi para penyelenggara Pemilu membuat demokrasi tersandera oleh kepentingan para pejabat partai di DPR.

"Hapus proses fit and proper test di DPR pada seleksi penyelenggara pemilu dan menata ulang model seleksi yang jauh lebih independen guna memastikan kemandirian dan profesionalitas penyelenggara pemilu," kata Heroik dalam webinar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu, Senin (15/9/2025).

Heroik menambahkan bahwa Pemilu di Indonesia hingga saat ini tidak mampu menghadirkan kerangka evaluasi dan pembenahan yang efektif bagi kinerja DPR dan pemerintahan. Dia menuding pemilu saat ini justru menimbulkan kongkalikong antara eksekutif dan legislatif demi mewujudkan kepentingan mereka.

"Selain itu, sistem pemilu yang ada tidak menghasilkan DPR dan Pemerintahan yang saling melaksanakan sistem checks and balances secara efektif, melainkan menumbuhkan kroni politik yang saling gotong-royong mempertahankan kekuasaan," ujarnya.

Heroik juga menyoroti upaya merevisi UU Pemilu tiap lima tahun sekali usai pemilu. Ia menilai, revisi yang dilakukan tak pernah menyasar persoalan utama pelaksanaan pemilu, yakni akuntabilitas representasi dan efektivitas pemerintahan, melainkan pada aspek untung-rugi elektoral.

"Munculnya kekecewaan publik terhadap kinerja para wakilnya di institusi pemerintahan tidak bisa dilepaskan dengan desain pemilu dan tata kelola partai politik yang menjadi sumber utama representasi politik," tegasnya.

Selain itu, masih terdapat sejumlah agenda desakan demi perbaikan sistem Pemilu di Indonesia. Oleh karena itu, Heroik mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal RUU Pemilu untuk segera direvisi dan menjadi undang-undang.

"Melalui desakan ini, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal agenda reformasi pemilu serta partai politik agar segera diwujudkan dalam waktu dekat demi memperkuat demokrasi dan kedaulatan rakyat," tegasnya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU PEMILU atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher