Menuju konten utama

Koalisi Sipil Usul Ubah Mekanisme Seleksi Penyelenggara Pemilu

Mekanisme ini dinilai penting untuk meminimalisir konflik kepentingan dan politisasi dalam proses rekrutmen.

Koalisi Sipil Usul Ubah Mekanisme Seleksi Penyelenggara Pemilu
Petugas KPPS mencatat hasil perolehan suara saat penghitungan suara pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara di TPS 12 Danau Melintang, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kaimantan Timur, Sabtu (19/4/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Koalisi masyarakat sipil mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak lagi menjadi pihak utama yang menentukan hasil seleksi anggota penyelenggara pemilu.

Dalam usulan ini, DPR hanya berperan memberikan konfirmasi dan tanggapan, bukan mengambil keputusan akhir. Mekanisme ini dinilai penting untuk meminimalisir konflik kepentingan dan politisasi dalam proses rekrutmen.

Sebelumnya penentuan hasil seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Peneliti senior Perludem sekaligus anggota koalisi, Heroik Mutaqin Pratama, menjelaskan bahwa koalisi kini mengusulkan perubahan, tim seleksi yang dibentuk oleh presiden akan menyusun peringkat hasil seleksi, lalu presiden menyampaikan nama-nama tersebut ke DPR untuk sekadar dikonfirmasi.

“Bahwa penyelenggara pemilu diamanatkan dalam UUD dan konstitusi kita harus bersifat mandiri. Maka, kemudian tim seleksi yang nanti memiliki kewenangan menyetorkan nama ke presiden dan presiden akan menyampaikan nama-nama itu ke DPR. Tapi DPR hanya bertugas untuk memberikan konfirmasi serta tanggapan,” ujar Heroik dalam acara diskusi Revisi UU Pemilu versi masyarakat sipil yang ditayangkan di YouTube Perludem, Minggu (10/8/2025).

Koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari Perludem, Puskapol, ICW, Koalisi Perempuan Indonesia, THEMIS, Netgrit, PSHK, dan Pusat Studi Konstitusi.

Heroik menambahkan, peran tim seleksi juga akan diperluas mencakup rekrutmen anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang selama ini tidak masuk mekanisme tersebut.

"Jadi nanti tim seleksi secara langsung diberikan otoritas untuk menyusun peringkat hasil seleksi calon penyelenggara pemilu yang nanti disampaikan oleh presiden, lalu kemudian DPR hanya sebatas memberikan konfirmasi juga tanggapan,” katanya.

Apabila DPR menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi tersebut, akan diberikan kesempatan satu kali untuk menyampaikan tanggapan resmi. Tim seleksi kemudian dapat melakukan penyesuaian atau perbaikan berdasarkan masukan itu. Mekanisme ini, menurut koalisi, akan membantu menjaga independensi dan integritas penyelenggara pemilu, sekaligus mengurangi potensi intervensi politik.

“Jika misalnya dalam hal ini, DPR menolak hasil usulan oleh presiden, maka diberikan ruang satu kali untuk memberikan tanggapan dan nanti akan diberikan perbaikan. Sehingga dalam hal ini meminimalisir politisasi dan menjaga independensi penyelenggara pemilu,” ujar Heroik.

Baca juga artikel terkait PEMILU atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Flash News
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty