Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
Sebagian massa aksi yang menolak penyesuaian usia capres-cawapres perlahan meninggalkan lokasi aksi usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal penyesuaian usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda.
Partai Demokrat merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan ambang batas minimal usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Pengunjuk rasa yang mendukung MK agar mengabulkan gugatan usia minimal capres-cawapres merapatkan barisan. Sejumlah orator yang berdiri di atas mobil komando meminta massa agar mendekati pengujuk rasa yang menolak penyesuaian usia minimal capres-cawapres.
Sebagian massa aksi yang terdiri dari ibu-ibu menolak ketika diminta merapatkan barisan oleh koordinator aksi unjuk rasa yang mendukung penyesuaian usia capres-cawapres.
Hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa keraguan atas kematangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) seharusnya bisa diimbangi dengan jabatan saat ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat atas gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Pihak kepolisian menambah dua kendaraan taktis untuk menjaga massa aksi yang menolak penyesuaian usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menjadi salah satu pihak yang memberikan pertimbangan atas putusan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pihak kepolisian mengerahkan dua kendaraan taktis atau rantis untuk menjaga massa yang menolak penyesuaian syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Jumlah aparat kepolisian yang menjaga pengunjuk rasa penolak penyesuaian usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) semakin bertambah.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan pencabutan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus uji materi UU Pemilu terkait perkara gugatan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) masuk ke ruang sidang.
Ratusan massa yang menolak dikabulkannya gugatan uji materi batas minimal usia capres-cawapres terlihat mendatangi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memastikan gugatan mereka soal batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) tidak ada kaitannya dengan dukungan capres tertentu.
Sebagian pengunjuk rasa, yang mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengabulkan gugatan penyesuaian usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), mengenakan baju bergambarkan foto diri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berharap gugatan mereka ihwal syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) dikabulkan MK. Putusan gugatan batas usia itu digelar pada Senin (16/10/2023).