tirto.id - Sebagian massa aksi yang menolak penyesuaian usia capres-cawapres perlahan meninggalkan lokasi aksi usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal penyesuaian usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Pantauan Tirto, massa aksi mulai membubarkan diri sekira pukul 12.35 WIB. Mereka membubarkan diri usai menyorakkan kemenangan karena MK menolak salah satu gugatan penyesuaian usia capres-cawapres tersebut.
Sementara, masih ada massa aksi yang berunjuk rasa menolak penyesuaian. Jumlah massa aksi yang masih bertahan sekitar 40 orang.
Di satu sisi, sebagian massa aksi yang mendukung MK agar mengabulkan gugatan juga ada yang geser.
Namun, juga masih ada massa aksi yang berunjuk rasa mendukung gugatan penyesuaian usia capres-cawapres dikabulkan. Mereka berunjuk rasa di sisi kiri Jalan Medan Merdeka Barat.
Sebelumnya, pada persidangan terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) mendengar keterangan ahli pihak terkait Perludem; keterangan pihak terkait Evi Anggita Rahma, dkk; Rahyan Fiqi, dkk, Oktavianus Rasubala, serta KIPP dan JPPR (VI).
Gugatan judicial review atau uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres ini diajukan oleh sejumlah pihak.
Ada tujuh pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres mewakili sejumlah pihak, mulai dari partai politik, pengacara, kepala daerah hingga mahasiswa.
Salah satunya perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Perkara ini diajukan atas nama pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan kuasa hukum Michael.
Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun. Alasannya, kepala daerah maupun menteri muda berpotensial untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Mereka mengacu pada jabatan lain di bawah capres-cawapres yang diisi anak muda dan bisa dikerjakan dengan baik.
Sidang perkara batas usia capres dan cawapres sudah bergulir sejak 9 Maret 2023 hingga 29 Agustus 2023 hingga memasuki tahap terakhir pembacaan putusan hari ini.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz & Bayu Septianto