Menuju konten utama

Massa Penolak Penyesuaian Usia Capres-Cawapres Bertambah

Massa aksi yang menolak penyesuaian syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) semakin bertambah.

Massa Penolak Penyesuaian Usia Capres-Cawapres Bertambah
Massa aksi yang menolak penyesuaian usia capres-cawapres semakin bertambah. tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Massa aksi yang menolak penyesuaian syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) semakin bertambah.

Sekitar pukul 11.28 WIB, satu mobil komando berupa truk dan segerombolan massa aksi datang dari arah Patung Kuda menuju ujung Jalan Medan Merdeka Barat.

Mereka mendekati massa aksi yang juga kontra terhadap penyesuaian usia tersebut, yang telah berunjuk rasa terlebih dahulu.

Massa aksi kontra yang datang belakangan kebanyakan mengenakan almamater universitas.

Para pengunjuk rasa ini membawa poster berisikan penolakan terhadap penyesuaian usia minimal capres-cawapres.

Untuk diketahui, MK memutus permohonan gugatan uji materi UU Pemilu soal batas usia calon presiden dan wakil presiden pada hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.

Perkara ini terkait dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para pemohon mengajukan uji materi UU Pemilu ke majelis hakim MK untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Tercatat, ada tujuh perkara yang dikabarkan akan diputuskan oleh MK pada hari ini ihwal gugatan batas usia capres dan cawapres hari ini.

Di antaranya, perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kemudian, perkara 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda. Dan ada lima perkara lainnya yang diajukan oleh beberapa pihak dari kepala daerah hingga mahasiswa.

Perkara tersebut menjadi sorotan pemberitaan, karena independensi MK dinilai tengah diuji dalam memutuskan permohonan ini. Pasalnya, perkara ini disebut akan memberikan jalan pada Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, sebagai sosok yang digadang-gadang berpeluang menjadi calon wakil presiden.

Seperti diketahui, dari jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dimulai 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz & Bayu Septianto