Menuju konten utama

Polisi Kerahkan Rantis Jaga Massa Tolak Penyesuaian Usia Capres

Pihak kepolisian mengerahkan dua kendaraan taktis atau rantis untuk menjaga massa yang menolak penyesuaian syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Polisi Kerahkan Rantis Jaga Massa Tolak Penyesuaian Usia Capres
Kendaraan taktis yang dikerahkan untuk menjaga massa yang menolak penyesuaian usia capres-cawapres. tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Pihak kepolisian mengerahkan dua kendaraan taktis atau rantis untuk menjaga massa yang menolak penyesuaian syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Kendaraan taktis yang dikerahkan, yakni mobil tahanan dan mobil pengurai massa.

Mobil tahanan yang datang terlebih dahulu terparkir sekitar 20 meter di depan pengunjuk rasa yang menolak penyesuaian usia capres-cawapres. Di kaca depan mobil tahanan itu tertulis "Polres Metro Jakarta Pusat."

Sementara, mobil pengurai massa datang belakangan. Mobil berwarna hitam ini terparkir di depan mobil tahanan.

Untuk diketahui, MK memutus permohonan gugatan uji materi UU Pemilu soal batas usia calon presiden dan wakil presiden pada hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.

Perkara ini terkait dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para pemohon mengajukan uji materi UU Pemilu ke majelis hakim MK untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Tercatat, ada tujuh perkara yang dikabarkan akan diputuskan oleh MK pada hari ini ihwal gugatan batas usia capres dan cawapres hari ini.

Di antaranya, perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kemudian, perkara 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda. Dan ada lima perkara lainnya yang diajukan oleh beberapa pihak dari kepala daerah hingga mahasiswa.

Perkara tersebut menjadi sorotan pemberitaan, karena independensi MK dinilai tengah diuji dalam memutuskan permohonan ini. Pasalnya, perkara ini disebut akan memberikan jalan pada Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, sebagai sosok yang digadang-gadang berpeluang menjadi calon wakil presiden.

Seperti diketahui, dari jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dimulai 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz & Bayu Septianto