tirto.id - Partai Demokrat merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan ambang batas minimal usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Kami menyambut baik dan mengapresiasi putusan MK yang menolak seluruhnya judicial review yang diajukan PSI terkait batas umur yang menjadi syarat pengajuan sebagai capres dan cawapres," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani dalam keterangan, Senin (16/10/2023).
Kamhar menilai putusan MK menandakan bahwa batas umur capres-cawapres masih 40 tahun, sesuai dengan aturan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat ini. Namun, Demokrat masih menunggu keputusan permohonan minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Meskipun demikian kita masih menunggi putusan judicial review lainnya yang terkait ini yang tetap pada usia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah," kata Kamhar.
"Publik memonitor, kita semua menaruh harapan agar MK sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi memiliki imperatif historis dan konstitusional menjaga derajat dan kualitas demokrasi. Menjaga agar hasil perjuangan dari reformasi yakni demokrasi tak terbajak," tutur Kamhar.
Sebelumnya, pada persidangan terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) mendengar keterangan ahli pihak terkait Perludem; keterangan pihak terkait Evi Anggita Rahma, dkk; Rahyan Fiqi, dkk, Oktavianus Rasubala, serta KIPP dan JPPR (VI).
Gugatan judicial review atau uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres ini diajukan oleh sejumlah pihak.
Ada tujuh pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres mewakili sejumlah pihak, mulai dari partai politik, pengacara, kepala daerah hingga mahasiswa.
Salah satunya perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Perkara ini diajukan atas nama pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan kuasa hukum Michael.
Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun. Alasannya, kepala daerah maupun menteri muda berpotensial untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Mereka mengacu pada jabatan lain di bawah capres-cawapres yang diisi anak muda dan bisa dikerjakan dengan baik.
Sidang perkara batas usia capres dan cawapres sudah bergulir sejak 9 Maret 2023 hingga 29 Agustus 2023 hingga memasuki tahap terakhir pembacaan putusan hari ini.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz & Bayu Septianto