Menuju konten utama

Massa Pro Penyesuaian Usia Capres-Cawapres Legawa

Pengunjuk rasa yang mendukung MK agar mengabulkan gugatan soal penyesuaian usia minimal capres-cawapres mengaku merasa legawa dengan putusan MK.

Massa Pro Penyesuaian Usia Capres-Cawapres Legawa
Sebagian massa aksi yang menolak penyesuaian usia capres-cawapres balik kanan. (Tirto.id/Muhammad Naufal)

tirto.id - Pengunjuk rasa yang mendukung MK agar mengabulkan gugatan soal penyesuaian usia minimal capres-cawapres mengaku merasa legawa dengan putusan MK.

"Kita legawa (atas putusan MK), kami hormati proses hukum," kata salah satu orator dari atas mobil komando yang terparkir di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (16/10/2023).

Usai menyatakan hal tersebut, orator mempersilakan massa aksi untuk membubarkan diri.

Petugas kebersihan berbaju oranye lantas mulai menyapu sampah yang berserakan di Jalan Medan Merdeka Barat.

Hingga artikel ini ditulis, MK baru membacakan tiga uji materi yang diajukan PSI, Partai Garuda, dan kepala daerah. Ketiganya ditolak. MK kemudian menskors sidang hingga pukul 14.00.

Untuk diketahui, MK memutus permohonan gugatan uji materi UU Pemilu soal batas usia calon presiden dan wakil presiden pada hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.

Perkara ini terkait dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para pemohon mengajukan uji materi UU Pemilu ke majelis hakim MK untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Tercatat, ada tujuh perkara yang dikabarkan akan diputuskan oleh MK pada hari ini ihwal gugatan batas usia capres dan cawapres hari ini.

Di antaranya, perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kemudian, perkara 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda. Dan ada lima perkara lainnya yang diajukan oleh beberapa pihak dari kepala daerah hingga mahasiswa.

Perkara tersebut menjadi sorotan pemberitaan, karena independensi MK dinilai tengah diuji dalam memutuskan permohonan ini. Pasalnya, perkara ini disebut akan memberikan jalan pada Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, sebagai sosok yang digadang-gadang berpeluang menjadi calon wakil presiden.

Seperti diketahui, dari jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dimulai 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz & Bayu Septianto