tirto.id - Partai Solidaritas Indoenesia (PSI) mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perkara batas usia capres dan cawapres. Putusan itu dibacakan hakim konstitusi pada Senin (16/10/2023) hari ini.
Direktur LBH PSI Francine Widjojo mengatakan meski gugatan mereka ditolak, tetapi tetap menghargai putusan hakim konstitusi yang dipimpin Anwar Usman.
"Kami kecewa karena permohonan ditolak, biar bagaimanapun kami sangat menghargai putusan dari MK," kata Francine di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/9/2023).
Francine juga mengapresiasi atas perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang disampaikan Guntur Hamzah dan Suhartoyo dalam perkara ini.
"Kami beri apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Guntur Hamzah dissenting opinion yang sejalan dengan permohonan kami," tutur Francine.
Seperti diketahui, gugatan atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dilayangkan Dedek Prayudi dari PSI akan memasuki babak akhir. Hari ini pembacaan putusan dilakukan atas gugatan yang sama terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh tujuh pihak ke MK.
Ketujuh perkara batas usia capres dan cawapres yang bakal diputus yakni perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lalu perkara 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda.
Perkara ketiga dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023 atas pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Perkara keempat dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 atas pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kemudian perkara kelima nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Perkara keenam nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Terakhir, perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Dalam gugatan tersebut, pemohon meminta Majelis Hakim untuk mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.Terakhir, perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Dalam gugatan tersebut, pemohon meminta Majelis Hakim untuk mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz & Bayu Septianto