tirto.id - Pihak kepolisian menambah dua kendaraan taktis untuk menjaga massa aksi yang menolak penyesuaian usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Satu per satu kendaraan taktis diparkir sekitar 10 meter di depan massa aksi yang kontra dengan penyesuaian usia minimal capres dan cawapres tersebut.
Adapun salah satu kendaraan taktis yang disiagakan adalah barakuda.
Dengan bertambahnya kendaraan taktis yang disiagakan, total ada empat kendaraan taktis menjaga massa aksi yang menolak penyesuaian usia minimal capres-cawapres tersebut.
Dua kendaraan taktis yang sebelumnya telah disiagakan terparkir di sisi belakang kanan dua kendaraan taktis yang baru tiba.
Sebelumnya, pada persidangan terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) mendengar keterangan ahli pihak terkait Perludem; keterangan pihak terkait Evi Anggita Rahma, dkk; Rahyan Fiqi, dkk, Oktavianus Rasubala, serta KIPP dan JPPR (VI).
Gugatan judicial review atau uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres ini diajukan oleh sejumlah pihak.
Ada tujuh pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres mewakili sejumlah pihak, mulai dari partai politik, pengacara, kepala daerah hingga mahasiswa.
Salah satunya perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Perkara ini diajukan atas nama pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan kuasa hukum Michael.
Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun. Alasannya, kepala daerah maupun menteri muda berpotensial untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Mereka mengacu pada jabatan lain di bawah capres-cawapres yang diisi anak muda dan bisa dikerjakan dengan baik.
Sidang perkara batas usia capres dan cawapres sudah bergulir sejak 9 Maret 2023 hingga 29 Agustus 2023 hingga memasuki tahap terakhir pembacaan putusan hari ini.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz & Bayu Septianto