Menuju konten utama

Massa Pro Penyesuaian Usia Capres Dekati Massa yang Kontra

Pengunjuk rasa yang mendukung MK agar mengabulkan gugatan usia minimal capres-cawapres merapatkan barisan. Sejumlah orator yang berdiri di atas mobil komando meminta massa agar mendekati pengujuk rasa yang menolak penyesuaian usia minimal capres-cawapres.

Massa Pro Penyesuaian Usia Capres Dekati Massa yang Kontra
Pengujuk rasa yang mendukung MK agar mengabulkan gugatan usia minimal capres-cawapres mendekati massa yang kontra. tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Pengunjuk rasa yang mendukung MK agar mengabulkan gugatan usia minimal capres-cawapres merapatkan barisan. Sejumlah orator yang berdiri di atas mobil komando meminta massa agar mendekati pengujuk rasa yang menolak penyesuaian usia minimal capres-cawapres.

Setidaknya ada tiga mobil komando dan puluhan massa aksi yang berbondong-bondong mendekati massa aksi yang kontra. Jarak di antara kedua kubu ini sekitar 25 meter.

Di satu sisi, kepolisian berjaga di antara pengunjuk rasa yang kontra dan pengunjuk rasa yang pro. Kendaraan taktis juga berada di tengah-tengah kedua kubu tersebut.

Seperti diketahui, gugatan atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dilayangkan Dedek Prayudi dari PSI akan memasuki babak akhir. Hari ini pembacaan putusan dilakukan atas gugatan yang sama terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh tujuh pihak ke MK.

Ketujuh perkara batas usia capres dan cawapres yang bakal diputus yakni perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lalu perkara 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda.

Perkara ketiga dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023 atas pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Perkara keempat dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 atas pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kemudian perkara kelima nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Perkara keenam nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Terakhir, perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Dalam gugatan tersebut, pemohon meminta Majelis Hakim untuk mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz & Bayu Septianto