Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) mengajukan gugatan uji materi tiga pasal dalam UU MD3 yang baru disahkan oleh DPR ke MK pada Rabu kemarin (14/2/2018).
"Artinya sekarang ada tren institusi-institusi negara melindungi dirinya dengan pasal-pasal penghinaan terhadap negara. yang baru tentu adalah DPR," kata Ray.
KPK menilai ketentuan mengenai mekanisme pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum dalam UU MD3, yang baru disahkan, melanggar prinsip equality before the law.
"Keputusan itu menegaskan sesuatu yang wajar dan normal dalam tradisi presidensialisme bahwa lembaga pengawas tertinggi di negara kita ini adalah DPR RI," kata Fahri Hamzah.