Menuju konten utama

Revisi UU MD3 Dapat Mengancam Kebebasan Pers

"Artinya sekarang ada tren institusi-institusi negara melindungi dirinya dengan pasal-pasal penghinaan terhadap negara. yang baru tentu adalah DPR," kata Ray.

Revisi UU MD3 Dapat Mengancam Kebebasan Pers
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyerahkan berkas pembahasan revisi UU MD3 kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai Revisi UU MD3 bisa mempengaruhi pemberitaan pers di Indonesia. Menurutnya, DPR bisa menggunakan alasan pencemaran nama baik anggota dewan untuk menyidangkan jurnalis via Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Saya kira tidak juga berlebihan kalau saya mengatakan bahwa kawan-kawan media nulis dianggap mencemarkan nama baik seseorang mereka nggak perlu pakai jalur-jalur mediasi melalui dewan pers. Mereka bisa melalui Mahkamah Kehormatan Dewan panggil karena dianggap meruntuhkan martabat anggota dewan," kata Ray di Setiabudi, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Pernyataan itu mengacu pada pemanggilan polisi terhadap Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ketua LBH Jakarta Al-Ghifari Aqsa. Kedua orang tersebut pernah dipanggil kepolisian akibat ujarannya di media tentang penanganan perkara penyidik KPK Novel Baswedan. Ray khawatir, penerapan penghinaan bisa dilakukan DPR secara langsung dengan menggunakan pasal dalam revisi UU MD3.

"Artinya sekarang ada tren institusi-institusi negara melindungi dirinya dengan pasal-pasal penghinaan terhadap negara. yang baru tentu adalah DPR," kata Ray.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia M. Isnur. Dia berpandangan UU MD3 bisa membuat jurnalis dipidana oleh anggota DPR karena bisa menggunakan pasal merendahkan martabat DPR untuk memidanakan jurnalis.

"kalau anggota dewan satu saja merasa direndahkan dengan tulisan jurnalis dia bisa meminta MKD utk menindaklanjuti," kata Isnur di Setiabudi, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Isnur berpandangan, UU MD3 membuat anggota dewan bisa langsung meminta MKD memeriksa seseorang secara langsung. Mereka bisa mengajukan gugatan somasi, pidana, maupun perdata tanpa melewati mekanisme pers.

"Walaupun jurnalis punya UU Pers makanya disinilah letak ketidakharmonisan ada dua UU kalau dalam konteks jurnalis dia akan melawan UU Pers," kata Isnur.

Isnur mengatakan, UU MD3 memang tidak akan berbenturan dengan UU Pers. Akan tetapi, UU MD3 bisa menjadi lebih kuat apabila tidak ada pembatas tegas dalam konteks menghina dewan. Selain itu, kewenangan upaya paksa juga menjadi salah satu variabel yang mengancam kebebasan pers.

Dalam revisi undang-undang MD3, pasal 73 memberikan mengizinkan pemanggilan paksa kepada setiap orang oleh DPR menggunakan instrumen kepolisian dianggap sebagai pengkhianatan terhadap aturan tata negara di Indonesia.

"Misalnya anggota dewan tidak terima dengan pemberitaan dan lain-lain kemudian dia tindak lanjuti dewan memanggil perusahaan jurnalisnya. Nggak mau hadir dipanggil paksa," kata Isnur.

Isnur menambahkan, kewenangan pemanggilan paksa tidak hanya berlaku kepada jurnalis dan rakyat biasa. Mereka bisa memanggil menteri maupun pimpinan komisi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dengan kewenangan pemanggilan paksa. Bahkan, Isnur tidak menutup kemungkinan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dipanggil secara paksa bila tidak memenuhi panggilan DPR. "Bisa jadi," ujar Isnur.

Sejumlah pasal dalam Revisi undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mendapat sorotan dari publik. Salah satu sorotan adalah adalah kewenangan DPR untuk mengambil langkah hukum tanpa melewati jalur para penegak hukum.

Hal itu tertulis pada pasal 122 huruf k yang berbunyi, "Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR".

Kewenangan tersebut dikhawatirkan mengganggu kebebasan pers lantaran DPR bisa menggunakan alasan tersebut untuk memidana jurnalis tanpa melewati mekanisme Dewan Pers.

Baca juga artikel terkait REVISI UU MD3 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora