tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) yang baru-baru ini disahkan oleh DPR.
Permohonan uji materi UU MD3 diterima pada Rabu (14/2/2018) atau hanya berselang dua hari usai DPR RI mengesahkan beleid hasil revisi itu. Permohonan itu diterima oleh MK dengan Nomor Tanda Terima Pendaftaran 1756/PAN.MK/II/2018.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan gugatan terhadap UU MD3 itu mengajukan uji materi terhadap tiga pasal.
"Yang dimohonkan uji materi Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 UU MD3," kata Fajar kepada wartawan, pada Kamis (15/2/2018).
Permohonan uji materi tersebut disampaikan ke MK oleh pihak yang mengatasnamakan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK).
Saat dihubungi dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum FKHK Irmanputra Sidin mengungkap substansi uji materi yang diajukan timnya.
Pertama, uji materi terhadap Pasal 73 ayat (3) dan (4) dengan alasan pemanggilan paksa terhadap pihak yang menolak pemanggilan dewan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan DPR sebagai lembaga perwakilannya.
"Tidak relevan kemudian untuk mengontrol perilaku warga dengan menjadikan masyarakat sebagai korban dari pemanggilan paksa," kata Irmanputra.
Kedua, pengajuan uji materi Pasal 122 huruf k dengan alasan DPR tak berhak mengambil langkah hukum terhadap warga yang dianggap merendahkan kehormatan parlemen. Menurut Irman, jika DPR melakukan langkah hukum maka hal itu akan merendahkan kedudukan parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat.
"Ketiga, pasal tentang Hak Imunitas Anggota DPR (Pasal 245) pada pokoknya bertentangan dengan prinsip negara hukum, di mana prinsip tersebut menjamin persamaan di muka hukum sebagaimana serta bertentangan dengan prinsip hak imunitas sebagaimana DPR itu sendiri yang dijamin oleh Konstitusi (pasal 20A UUD 1945)," kata Irman.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom