Menuju konten utama

PSI Ajukan Gugatan Uji Materi UU MD3 ke MK pada Jumat Pekan Ini

PSI menilai sejumlah pasal hasil revisi UU MD3 mencederai demokrasi sehingga berencana mengajukan gugatan uji materi terhadap undang-undang yang belum lama ini disahkan oleh DPR tersebut.

PSI Ajukan Gugatan Uji Materi UU MD3 ke MK pada Jumat Pekan Ini
Ketua Umum PSI Grace Natalie didampingi Sekjen PSI Raja Juliantoni saat menyerahkan berkas verifikasi kepada Ketua Umum KPU Arief Budiman di gedung KPU, Jakarta, Selasa (10/10/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan mengajukan uji materi (judicial review) hasil revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berkas uji materi akan didaftarkan melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas), yang merupakan Lembaga Bantuan Hukum bentukan PSI.

"Permohonan uji materi akan dilakukan pada Jumat (23/2) pukul 10.00 WIB," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie dalam keterangan resminya pada Rabu (21/2/2018) seperti dikutip Antara.

Grace mengatakan hasil survei pada akun media sosial PSI menunjukkan 91 persen responden mendukung permohonan gugatan uji materi UU MD3. Karena itu, PSI mewakili kepentingan anggotanya dan masyarakat akan mengajukan uji materi UU MD3 ke MK.

Dia juga menilai terdapat sejumlah pasal yang kontroversial di dalam hasil revisi UU MD3 yang telah disahkan DPR RI. Menurut Grace terdapat pasal yang terindikasi bisa menjadikan parlemen adikuasa, antikritik bahkan kebal hukum.

"Revisi UU MD3 itu mencederai demokrasi. Para anggota DPR itu memperlihatkan watak mereka yang menutup diri terhadap suara kritis rakyat sebagai konstituen," ujar Grace.

Dia mencontohkan Pasal 73 membuat DPR RI bisa meminta Polri memanggil paksa setiap orang yang menolak memenuhi panggilan parlemen. Polri pun wajib memenuhi permintaan tersebut.

Selain itu, Grace menambahkan, Pasal 122 huruf k memberi wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapa pun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.

Selain itu, Grace mencatat Pasal 245 menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR terkait dengan kasus pidana selain pidana khusus harus mendapatkan pertimbangan MKD sebelum menerima persetujuan dari presiden.

Sementara itu, aktivis Jangkar Solidaritas Kamaruddin menambahkan Pasal 122 huruf k berpotensi membuat rakyat takut untuk mengkritik kinerja DPR yang terpuruk.

"Kita sepakat semua kehormatan dan nama baik seseorang harus dihormati apalagi anggota DPR. Namun, jangan sampai anggota DPR RI memakai Lembaga Kehormatan perwakilan rakyat Indonesia untuk mengkriminalkan rakyat sendiri," kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga menilai Pasal 73 Revisi UU MD3 berpeluang menyeret Polri ke ranah politik dan merendahkan fungsi kepolisian dalam upaya menegakkan hukum untuk menjalankan keputusan politik.

"Langkah DPR dalam merevisi UU MD3 ini merupakan sebuah langkah mundur bagi demokrasi yang semakin membuat lembaga tersebut makin tidak dipercaya masyarakat," kata dia.

Untuk gugatan uji materi Revisi UU MD3, PSI mengundang 122 pengacara dengan arti angka 122 merupakan Pasal 122 yang dianggap mewakili kekeliruan Revisi UU MD3.

"Para pengacara yang ingin bergabung dapat mendaftar ke (email) jangkarsolidaritas@psi.id," kata Kamaruddin.

Baca juga artikel terkait REVISI UU MD3

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom