Terkait polemik persetujuan Presiden Jokowi terhadap draft UU MD3, ahli hukum tata negara Mahfud MD mengatakan ada beberapa alternatif sikap Presiden menyikapi hal ini.
"Setelah menandatangani UU MD3, Presiden bisa mencabut pasal-pasal tersebut," kata Wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino.
Salah satu isi dalam pasal UU MD3 adalah mengatur kewenangan DPR memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara paksa melalui kepolisian.
PSI menilai sejumlah pasal hasil revisi UU MD3 mencederai demokrasi sehingga berencana mengajukan gugatan uji materi terhadap undang-undang yang belum lama ini disahkan oleh DPR tersebut.
Petinggi PPP dan Partai Nasdem menyarankan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk membatalkan sejumlah pasal bermasalah di hasil revisi UU MD3 yang sudah disahkan oleh DPR.