Menkumham Yasonna Laoly mempersilakan publik menggugat sejumlah pasal kontroversial di UU MD3 hasil revisi terbaru yang kini sudah resmi menjadi undang-undang.
Dengan tidak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, maka secara yuridis mulai 15 Maret 2018 UU MD3 hasil revisi itu secara efektif berlaku di seluruh Indonesia
Jokowi memang menolak menandatangani draf UU MD3, tapi tidak melakukan langkah nyata setelahnya. Presiden ke-7 Indonesia ini dianggap tidak pernah benar-benar serius.
Ratusan Mahasiswa dari Aliansi BEM Se Jabodetabek dan Banten menggelar aksi turun ke jalan menuntut pembatalan revisi UU MD3 di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, sikap Presiden Jokowi yang hingga saat ini belum menandatangani UU MD3 menunjukkan bahwa ia mendengarkan aspirasi publik.