Menuju konten utama

Tiga Calon Pimpinan MPR Akan Dilantik pada 26 Maret

Penetapan dan pelantikan tiga wakil ketua MPR merupakan konsekuensi terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang UU MD3.

Tiga Calon Pimpinan MPR Akan Dilantik pada 26 Maret
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) menyampaikan pidato laporan kinerja DPR saat sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Tiga calon anggota pimpinan MPR akan dilantik di Sidang Paripurna yang akan digelar Senin (26/3/2018). Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas MPR Siti Fauziah.

Ketiga calon yang ditetapkan dan dilantik, masing-masing Ketum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, Ahmad Basarah dari PDIP, sedang Ahmad Muzani dari Partai Gerindra.

Mereka akan dilantik dalam sidang paripurna sekitar pukul 13.00 WIB, kata Siti Fauziah dalam acara Media Expert Meeting di Bukit Tinggi, Sumbar, Minggu (25/3/2018).

Siti Fauziah menjelaskan, penetapan dan pelantikan tiga wakil ketua MPR tersebut merupakan konsekuensi dari terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2018 sebagai revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau dikenal dengan UU MD3.

Siti Fauziah juga memastikan bahwa acara sidang paripurna MPR pada Senin itu tidak ada agenda pergantian pimpinan MPR.

"Kalau untuk pergantian itu forumnya berbeda, cukup dilakukan di hadapan pimpinan MPR. Tapi kalau penetapan dan pelantikan pimpinan baru harus melalui sidang paripurna," kata Siti.

Dengan demikian yang ada adalah penambahan jumlah pimpinan MPR. Yakni dari lima orang menjadi delapan orang.

Pimpinan MPR saat ini adalah Zulkifli Hasan (ketua, dari PAN), dan empat wakil ketua masing-masing Hidayat Nur Wahid (PKS), Mahyudin (Golkar), EE Mangindaan (Demokrat), dan Oesman Sapta Odang (kelompok DPD).

Penambahan kursi pimpinan MPR ini diatur dalam Pasal 427A huruf C UU MD3. Beleid tersebut berbunyi, "Penambahan kursi wakil ketua MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, urutan ke-3,serta urutan ke-6..." .

Penambahan tiga kursi pimpinan MPR diberikan kepada PDIP, Gerindra dan PKB seperti yang telah disahkan Paripurna DPR pada 12 Februari lalu. Selain memuat tentang penambahan tiga kursi Pimpinan MPR, undang-undang ini juga memuat penambahan satu kursi Pimpinan DPR dan satu kursi Pimpinan DPD.

Baca juga artikel terkait UU MD3

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra