Menuju konten utama

PPP dan PKB Beda Pendapat Soal Penambahan Pimpinan MPR dalam UU MD3

PPP menilai kata 'suara' dalam Pasal 427A UU MD3 harus dimaknai dengan perolehan suara di Pemilu 2014. Bukan dimaknai dengan perolehan jumlah kursi.

PPP dan PKB Beda Pendapat Soal Penambahan Pimpinan MPR dalam UU MD3
Suasana Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (14/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Fraksi PPP dan PKB berselisih paham perihal Pasal 427A huruf C UU MD3 baru tentang mekanisme penambahan kursi pimpinan MPR.

Pasal 427A huruf C berbunyi, "Penambahan kursi wakil ketua MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, urutan ke-3,serta urutan ke-6..." .

PPP menilai kata 'suara' dalam pasal tersebut harus dimaknai dengan perolehan suara di Pemilu 2014. Bukan dimaknai dengan perolehan jumlah kursi seperti yang disepakati oleh fraksi-fraksi lainnya dalam pembahasan UU MD3.

"Dari sisi tata bahasa atau diksi yg dikenal dalam ilmu kepemiluan maka antara kata 'suara' dengan kata 'kursi' adalah dua kata yang berbeda maksudnya dan tidak pernah dipergunakan secara bergantian (exchangeable)," kata Anggota Fraksi PPP, Arsul Sani dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (16/3/2018).

Sehingga, menurut Arsul, penambahan tiga kursi pimpinan MPR mestinya diberikan kepada PDIP, Gerindra dan PAN sebagai partai yang menempati urutan 1, 3 dan 6 di Pemilu 2014. Bukan kepada PDIP, Gerindra dan PKB seperti yang telah disahkan Paripurna DPR pada 12 Februari lalu.

Arsul menyatakan jika perolehan suara dalam pasal tersebut dimaknai sama dengan perolehan kursi, maka seharusnya tidak perlu memasukkan frasa "memperoleh suara" tapi "memperoleh kursi" agar tidak membuka ruang tafsir yang berbeda.

"Saya hanya mengingatkan saja agar jangan jadi kasus dibelakang hari status pimpinan MPR tidak diperosalkan secara hukum," kata Arsul.

Pernyataan Arsul ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi PKB, Daniel Johan yang menyatakan frasa "memperoleh suara" dan "memperoleh kursi" bermakna sama. Sehingga, PKB berhak mendapatkan kursi Pimpinan MPR.

"Pasal 427A huruf c tafsirnya seragam kok di Baleg, itu adalah memang untuk PKB. Tidak ada tafsir lain, ini sudah keputusan Bamus," kata Daniel melalui pesan singkat, Jumat (15/3/2018).

Daniel mencontohkan dalam pengambilan keputusan di Sidang Paripurna DPR bahasa yang digunakan adalah pemungutan suara, bukan pemungutan kursi. Sehingga, frasa "memperoleh suara" dan "memperoleh kursi" bisa dimaknai sama.

"Jadi Pak Arsul ngaco," kata Daniel.

UU MD3 baru telah berlaku sebagai UU No 2 tahun 2018 sejak Kamis (15/3/2018). Selain memuat tentang penambahan tiga kursi Pimpinan MPR, undang-undang ini juga memuat penambahan satu kursi Pimpinan DPR dan satu kursi Pimpinan DPD.

Dalam pemungutan suara di Sidang Paripurna DPR 12 Februari lalu, Fraksi PPP dan Nasdem walk out dari ruang sidang sebagai penolakan terhadap undang-undang tersebut. Keduanya menilai perubahan di UU MD3 baru berisi pasal yang bertentangan dengan konstitusi dan tidak substansial.

Baca juga artikel terkait REVISI UU MD3 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Dipna Videlia Putsanra