Menuju konten utama

Pengesahan UU MD3 Bukti Kemunduran Kinerja DPR

Menurut FORMAPPI, DPR semestinya melibatkan elemen masyarakat sipil melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam pembahasan sebuah undang-undang.

Pengesahan UU MD3 Bukti Kemunduran Kinerja DPR
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus memberikan kerterangan pers di Kantor FORMAPPI, di Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018). tirto.id/Ahsan Ridhoi

tirto.id - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) menilai pengesahan perubahan UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) merupakan bukti kemunduran kinerja legislasi DPR.

Menurut Peneliti FORMAPPI, Lucius Karus, kemunduran tersebut terlihat dari proses pembahasan UU MD3 yang secara diam-diam tanpa melibatkan publik.

"Baru kali ini DPR melakukannya secara diam-diam secara sembunyi-sembunyi, dan tiba-tiba sepekan sebelum disahkan isu-isu krusial yang ada dalam UU MD3 muncul ke publik," kata Lucius, di Kantor FORMAPPI, di Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).

Padahal menurut Lucius, meskipun tidak ada aturan resminya, DPR semestinya melibatkan elemen masyarakat sipil melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam pembahasan sebuah undang-undang.

Akibatnya, kata Lucius, perubahan UU MD3 memuat sejumlah pasal kontroversial yang dapat merugikan publik. Seperti pasal 122 huruf K tentang Contempt of Court yang berpeluang menjerat publik dengan pidana jika mengkritik DPR.

"UU MD3 menjadi tanda DPR yang berpaling dari rakyat fungsi legislasi yang menghamba pada para pembuatnya. Semangat yang dibawa oleh MD3 itu semangat otoritarian dan semangat DPR untuk jauh dari rakyat," kata Lucius.

Tidak hanya itu, FORMAPPI menilai kinerja legislasi DPR masih jauh dari pencapaian prolegnas.

Dari 21 RUU yang ditargetkan rampung dalam masa sidang ketiga, hanya lima yang digenjot DPR, yakni tentang penghapusan kekerasan seksual, pertembakauan, kewirausahaan nasional dan KUHP.

"Tapi yang sah, ironisnya lagi, hanya UU MD3. Yang berhubungan dengan kepentingan mereka (DPR) sendiri," kata Lucius.

Maka, kata Lucius, sudah semestinya DPR mengevaluasi kinerja mereka dan kembali memperhatikan kepentingan publik. Bukan kepentingan mereka sendiri. Salah satunya dengan membuka ruang merevisi kembali UU MD3.

Ada pun perubahan UU MD3 disahkan DPR dalam rapat paripurna penutupan masa sidang ketiga, 12 Februari lalu. Namun, pada Selasa (20/2/2018), Menkumham Yasonna Laoly menyatakan presiden tidak bersedia menandatangani pengesahan perubahan UU MD3.

Baca juga artikel terkait REVISI UU MD3 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora