Menuju konten utama

Bamsoet: Perppu UU MD3 Akan Membuat Gaduh DPR Jika Diterbitkan

Bamsoet menjamin DPR tak akan jadi lembaga super body meski ada UU MD3.

Bamsoet: Perppu UU MD3 Akan Membuat Gaduh DPR Jika Diterbitkan
Ketua DPR Bambang Soesatyo memberikan salam tiga jari kearah wartawan usai memimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (14/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Sebab, menurutnya, Perppu UU MD3 akan membuat gaduh DPR jika diterbitkan.

"DPR memberikan apresiasi kepada Presiden RI [Joko Widodo] karena tidak menandatangani Perppu yang kemungkinan besar berpotensi membuat gaduh kembali di DPR kalau itu diranahi," kata Bambang di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

Bambang menjamin berlakunya UU MD3 tidak akan menjadikan DPR sebagai lembaga super body dan anti-kritik. Karena, menurutnya, kritik masyarakat penting bagi lembaga legislatif untuk meningkatkan kinerja dan memperbaiki diri.

"Kritik justru sangat diharapkan karena itulah vitamin bagi DPR. Yang tidak boleh adalah menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah," kata Bambang.

Selain itu, Bambang berharap tidak ada pihak-pihak yang memprovokasi dan mengadu domba antara DPR dan rakyat dengan mengatakan berlakunya UU MD3 mematikan demokrasi.

"Masyarakat yang tidak setuju dengan berlakunya UU MD3 bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Bambang.

Kemarin, Jokowi menegaskan ia tidak akan menerbitkan Perppu untuk membatalkan sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3.

"Kenapa tidak dikeluarkan Perppu? Ya sama saja. Perppu kalau sudah jadi harus disetujui oleh DPR. Begitu, lho. Masa pada enggak mengerti," kata Jokowi kepada wartawan di Serang, Banten, Rabu (14/3/2018).

Meskipun begitu, Jokowi mengaku tetap menangkap keresahan masyarakat atas sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3 dengan bersikap tidak menandatangani lembar pengesahan undang-undang tersebut.

Sikap ini menuai kritik dari sejumlah kalangan. Jokowi dinilai tidak pernah serius menolak UU MD3. "Kan tidak bisa tanggung begitu saja karena orang bisa menilai [sikap Jokowi tak mau tandatangan UU MD3] hanya pencitraan dan sebagainya," kata Peneliti Formappi, Lucius Karus kepada Tirto, Rabu (14/3/2018).

Seharusnya, menurut Lucius, sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara Jokowi mampu mengambil sikap yang lebih tegas untuk menolak UU MD3, seperti mengeluarkan Perppu. Karena, menurutnya, sikap tersebut bisa menghindarkan masyarakat menjadi korban pasal-pasal kontroversial UU MD3.

"Tapi kan nyatanya sampai saat ini belum ada sikap tegas yang bisa kita saksikan dari Jokowi," kata Lucius.

Baca juga artikel terkait REVISI UU MD3 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Dipna Videlia Putsanra