Menuju konten utama

Tak Teken UU MD3, Jokowi Minta Masyarakat Uji Materi ke MK

Jokowi menyadari, meskipun dirinya tak menandatangani, UU MD3 itu tetap berlaku.

Tak Teken UU MD3, Jokowi Minta Masyarakat Uji Materi ke MK
Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

tirto.id - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tidak menandatangani UU MD3 sampai batas akhir 30 hari yang ditentukan usai disetujui DPR dan Pemerintah.

"Soal UU MD3 hari ini kan terakhir, dan saya sampaikan saya tidak menandatangani UU tersebut," kata Jokowi di Serang, Banten, Rabu (14/3/2018), seperti dikutip Antara.

Jokowi menyatakan, alasannya tidak meneken UU tersebut karena bisa menimbulkan perdebatan di masyarakat. "Kenapa tidak saya tanda tangani, karena saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Sejumlah pasal dalam UU MD3 yang paling bermasalah antara lain: Pasal 73 mengenai pemanggilan paksa, Pasal 122 soal kewenangan MKD bisa memanggil pihak yang mengkritik DPR, dan pasal 245 tentang hak imunitas anggota dewan.

Penekanan pemanggilan oleh DPR kemudian diatur dalam pasal 73 ayat 2 dan 4. Pasal 73 ayat 2 berbunyi: “Setiap orang wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat 1.”

Sementara, pasal 73 ayat 3 berbunyi: “Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak hadir setelah dipanggil tiga (3) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Kemudian pasal 122 huruf K yang mengatur tugas MKD. Dalam pasal baru hasil perubahan UU MD3 berbunyi: “Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR.”

Jokowi menyadari, meskipun dirinya tak menandatangani, UU MD3 itu tetap berlaku. "Tapi untuk menyelesaikan masalah itu, silakan masyarakat mengajukan uji materi ke MK," ucapnya.

Ia juga tidak ingin mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU MD3 karena tetap harus disetujui DPR. "Kenapa tidak dikeluarkan Perppu ya sama saja, kalau sudah dibuat kan harus disetujui oleh DPR juga," ujar Jokowi.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebelumnya menilai Presiden Jokowi tak perlu mengeluarkan Perppu terkait UU MD3.

Menurut dia, kalau ada masyarakat yang tidak puas dengan Perubahan Kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 sebaiknya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apabila ada pasal-pasal yang bertentangan dengan hati nurani masyarakat, bisa dilakukan uji materi ke MK. Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Baca juga artikel terkait UU MD3 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto