Menuju konten utama

Yang akan Terjadi pada Anggota DPR Usai Gugatan UU MD3 Dikabulkan

Dua kewenangan DPR diamputasi setelah MK mengabulkan permohonan judicial review UU MD3 oleh kelompok masyarakat sipil: pemanggilan paksa dengan bantuan polisi dan pemidanaan warga yang dianggap melecehkan kehormatan mereka.

Yang akan Terjadi pada Anggota DPR Usai Gugatan UU MD3 Dikabulkan
Suasana Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (14/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Nasib dua pasal kontroversial Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) hanya seumur jagung. Mahkamah Konstitusi (MK), dengan suara bulat para hakimnya, memutus aturan yang terdapat di sana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

MK memutus Pasal 73 ayat tiga sampai enam UU MD3 tidak sesuai konstitusi. Pasal ini mengizinkan DPR melakukan pemanggilan paksa setiap orang dengan bantuan polisi. Polisi juga diberi kewenangan untuk menyandera orang paling lama 30 hari. Pemanggilan paksa, kata MK, adalah wilayahnya hukum pidana.

Ketentuan lain yang dibatalkan adalah Pasal 122 huruf I. Pasal ini pada dasarnya memberikan kewenangan bagi legislatif untuk mempidanakan warga yang dianggap merendahkan kehormatan DPR atau anggota dewan.

Meski begitu, salah seorang pemohon, Josua Satria Collins, mengatakan kalau keputusan tersebut—meski harus diapresiasi—tetap memungkinkan legislatif jadi semacam lembaga superbody. Josua, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) berusia 20an, beralasan masih ada satu pasal yang gagal digugurkan: pemanggilan anggota dewan harus atas izin presiden.

"Yang dibatalkan di Pasal 245 itu kan hanya melalui izin MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan), tapi atas izin presiden tetap. Bagi saya itu masih jadi masalah," kata Josua kepada Tirto, Jumat (29/6/2018).

Pasal 245 ayat 1 UU MD3 berbunyi, "pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana... harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD."

MK tidak membatalkannya seluruhnya isi pasal ini, melainkan hanya membenahi redaksionalnya saja dengan menghilangkan "mendapat pertimbangan dari MKD."

Ketua Hakim MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa keputusan ini diambil lantaran hanya frasa terakhir itu yang tidak mempunyai landasan hukum. Sementara pertimbangan presiden untuk pemanggilan anggota dewan sudah sesuai dengan putusan MK Nomor 76/PUU XII/2014 pada September 2015 yang mengganti mekanisme "izin MKD" menjadi "izin presiden".

"Memeriksa anggota DPR harus izin presiden dulu membuat mereka masih kebal hukum dan masih ada kompromi politik," kata Josua. Ia menganggap semua warga negara, tak peduli anggota dewan atau bukan, sama kedudukannya di mata hukum.

Pernyataan senada juga disampaikan penggugat dari unsur organisasi, yakni Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Pengurus PB PMII, Khairi Fuadi, menilai keputusan MK masih membuka peluang anggota DPR mangkir dari kasus hukum yang mungkin menjerat mereka.

"Contohnya saja Setnov (Setya Novanto). Dia kan [sempat] susah diperiksa karena enggak ada izin presiden," kata Khairi kepada Tirto.

Koreksi Total

Direktur Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan dikabulkannya gugatan ini tidak boleh "dibaca" secara sempit. Menurutnya ini harus dilihat sebagai koreksi total atas kinerja legislatif. Putusan MK membuktikan kalau dalam membuat peraturan, DPR tidak benar-benar mengakomodir aspirasi publik.

"Selama ini memang sudah ada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai mekanisme aspirasi publik, tapi itu hanya formalitas saja. Nyatanya keputusan masih tergantung keinginan elite," kata Lucius kepada Tirto.

Lucius dan lembaganya adalah salah satu pihak yang paling nyaring menolak UU MD3. Ketika aturan ini belum disahkan, ia mengatakan kalau DPR sedang berupaya mengembalikan Indonesia ke masa-masa orde baru.

"DPR mengembalikan demokrasi di negara ini ke masa orde baru, ketika pemerintah atau elite politik selalu curiga terhadap rakyat," katanya.

Oleh karena itu, Lucius mengatakan kalau jelang masa bakti berakhir, DPR sebaiknya tak perlu menghabiskan energi untuk "membangun kerajaan" di dalam institusi yang seharusnya bekerja untuk kepentingan rakyat.

"Ada begitu banyak pekerjaan yang harus diselesaikan DPR, termasuk sejumlah regulasi yang dibutuhkan publik," kata Lucius.

Pendapat DPR

Apa kata legislatif? Menurut Ketua DPR Bambang Soesatyo, institusinya menghormati keputusan lembaga yang diberi kewenangan menafsir Undang-Undang Dasar itu.

"Apa pun keputusan MK pasti akan kami hormati dan kami laksanakan," kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini, di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

infografik current issue mk kabulkan gugatan sebagian uu md3

Pendapat yang berbeda dikatakan Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya Pasal 245 UU MD3 masih diperlukan untuk menghindari kriminalisasi terhadap anggota DPR. Ia menyebut anggota dewan sebagai profesi yang rentan dikriminalisasi.

"Kami juga sebenarnya meminta kesetaraan juga seperti misalnya notaris. Notaris itu kalau mau dipanggil penegak hukum harus minta dari (semacam) mahkamah kehormatan notaris gitu. IDI (Ikatan Dokter Indonesia) juga begitu. Nah ini anggota DPR juga seharusnya begitu," kata Dasco kepada Tirto.

Pernyataan Dasco kini sudah tak ada artinya. Keputusan MK mengikat dan tak bisa diganggu gugat lagi oleh siapa pun.

Baca juga artikel terkait UU MD3 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Rio Apinino