Menuju konten utama

Putusan MK Soal UU MD3 Bikin Tiga Aturan Kontroversial Tak Berlaku

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap tiga pasal yang memuat ketentuan kontroversial di UU MD3.

Putusan MK Soal UU MD3 Bikin Tiga Aturan Kontroversial Tak Berlaku
Suasana sidang uji materi Undang-Undang No 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/5/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi tiga pasal kontroversial di Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 atau UU MD3. Uji materi ini diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Husdi Herman dan Yudhistira Rifky Darmawan.

Putusan MK itu terkait dengan uji materi Pasal 73 ayat 3, 4, 5 dan 6, Pasal 122 huruf l, dan Pasal 245 ayat 1 dalam UU MD3. MK mengeluarkan putusan perkara ini pada Kamis (28/6/2018).

Pasal 73 UU MD3 mengatur kewenangan DPR untuk melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan kepolisian. Adapun Pasal 122 huruf l memberi kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum pada pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota dewan.

Sedangkan pasal 245 ayat 1 mengatur pemanggilan anggota DPR terkait kasus pidana yang harus mendapat izin presiden setelah ada rekomendasi dari MKD.

Rincian amar putusan sidang perkara yang dipimpin oleg Hakim Konstitusi Anwar Usman itu bisa disimpulkan dalam tiga poin berikut ini.

Pertama, MK memutuskan pasal 73 ayat ayat 3, 4, 5 dan 6 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Kedua, MK memutuskan pasal 122 huruf l UU MD3 juga bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Ketiga, untuk Pasal 245 ayat 1, putusan MK hanya dibatalkan sebagian. Putusan MK memberikan catatan terhadap dua penggal Frasa pada ketentuan Pasal 245 ayat 1.

Misalnya, catatan diberikan untuk frasa "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden..."

Putusan MK menilai Frasa tersebut dapat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dalam konteks "semata-mata pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana."

Catatan juga diberikan untuk Frasa berikutnya, “....setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan." Putusan MK menyatakan ketentuan dalam frasa itu melawan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Dengan demikian, ketentuan mengenai pemanggilan anggota dewan terkait kasus tindak pidana hanya perlu mendapat izin tertulis dari presiden.

Pertimbangan Majelis Hakim MK

Selain Anwar Usman, majelis hakim MK di perkara ini ialah Aswanto, Suhartoyo, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Maria Farida Indrati dan Wahiduddin Adams.

Saat persidangan, hakim MK juga menyatakan sejumlah pertimbangan dalam putusan ini. Sebagaimana dikutip Antara, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan pemanggilan paksa, seperti diatur pasal 73 UU MD3, hanya dapat digunakan untuk penyidikan dalam ranah penegakan hukum dan bukannya dalam rapat anggota dewan.

Sementara terkait pasal 122 huruf l, Saldi menyatakan "Pada hakekatnya fungsi MKD adalah alat penegak etik bagi anggota DPR, dan jelas bukan alat penegak hukum."

Mahkamah menilai bahwa pasal itu bisa membuat masyarakat takut memberikan pengawasan pada wakilnya dan mengawasi para anggota DPR dari pelanggaran kode etik.

Sementara terkait Pasal 245 ayat (1) UU MD3, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan pertimbangan Mahkamah pada hakikatnya sejalan dengan pemohon. Esensinya ialah syarat ada pertimbangan MKD terlebih dahulu untuk memanggil anggota DPR dapat menjadi penghambat bahkan meniadakan syarat adanya persetujuan tertulis dari Presiden.

Baca juga artikel terkait UU MD3 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom