Menuju konten utama

UU MD3 Hambat Polisi Periksa Anggota DPRD di Kasus Kecelakaan Maut

Polisi memastikan anggota DPRD Maluku Tengah menyetir mobil yang menabrak seorang pengendara motor hingga tewas. Tapi, polisi menunda pemeriksaan anggota dewan itu karena mengikuti ketentuan dalam UU MD3.

UU MD3 Hambat Polisi Periksa Anggota DPRD di Kasus Kecelakaan Maut
Ilustrasi kecelakaan. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Satlantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sudah memastikan nama pengendara mobil Honda Brio bernomor polisi DE 1579 AH yang terlibat kecelakaan maut di Kabupaten Maluku Tengah. Berdasar keterangan Polres setempat, mobil itu ditumpangi oleh anggota DPRD Maluku Tengah Jimmy Sitanala dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Stella Matitaputty. Pengendara mobil ialah Jimmy Sitanala.

Mobil itu menabrak pengendara motor bernama Ferdi Pattirajawane (39) hingga tewas, pada pukul 05.30 WIT, Minggu, 25 Maret 2018. Kecelakaan ini terjadi di transit Passo, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.

"Kami awalnya mendapatkan informasi kalau yang mengemudikan mobil saat itu adalah Stella Matitaputty. Tetapi, ada saksi melihat dia [Stella] keluar dari pintu kanan bagian belakang," kata Kasat Lantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Muhammad Bambang Surya Wiharga di Ambon, pada Rabu (28/3/2018) seperti dikutip Antara.

Polisi memastikan hal itu usai memeriksa saksi mata kecelakaan itu, yang merupakan pegawai Dinas Kesehatan setempat, pada hari ini. Bambang menambahkan usai kecelakaan, pintu kiri depan mobil rusak dan tidak bisa dibuka.

"Jimmy sudah keluar lebih dulu dari dalam mobil karena dia duduk di belakang setir, selanjutnya menolong Stella keluar dari pintu kanan belakang," ujar dia.

Menurut Bambang, baik Jimmy dan Stella tidak menjalani pemeriksaan urin karena keduanya terlihat sehat-sehat saja waktu di Polsek Baguala. Polisi juga belum memeriksa Jimmy Sitanala karena mempertimbangkan ketentuan di UU MD3 yang baru. Hingga kini, polisi hanya memeriksa Stella dan sejumlah saksi.

"Pemeriksaan terhadap Jimmy nanti dahulu. Saya berkoordinasi dengan Bidang Hukum Polda Maluku apakah bisa langsung diperiksa atau sesuai Undang-Undang No. 2 tahun 2018 tentang MD3 kalau memang harus ada izin dari ketua DPRD atau ketua MKD diberikan izin untuk pemeriksaan, dan laka lantas itu bukan tertangkap tangan," kata Bambang.

Dia beralasan polisi mengetahui Jimmy menyetir mobil itu bukan dari temuan di lokasi melainkan keterangan saksi. Karena itu, Jimmy tidak dianggap oleh Bambang tertangkap tangan. Polisi juga mendatangi lokasi setelah ada laporan.

Polres setempat berencana mengirimkan surat ke DPRD Maluku Tengah berkaitan dengan rencana pemeriksaan Jimmy. Bambang mengatakan polisi akan langsung memeriksa Jimmy bila tak ada respons dari DPRD Maluku Tengah pada 30 hari usai surat dari kepolisian dikirim.

Jimmy Sitanala sempat mau hadir di kantor Satlantas Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan. Tapi, polisi khawatir pemeriksaan Jimmy tanpa rekomendasi DPRD Maluku Tengah membuka celah praperadilan bila dia jadi tersangka.

"Bila kami langsung memeriksa yang bersangkutan tentunya sudah menyalahi aturan dan bisa dipraperadilan, meski pun yang bersangkutan minta diperiksa karena aturannya sudah jelas dan tidak bisa kami tabrak," kata Bambang pada Selasa kemarin.

Alasan Polres di Ambon itu berkaitan dengan pasal 245 UU MD3 yang baru saja berlaku. Pasal itu mengatur pemeriksaan anggota dewan di kasus pidana, yang tak terkait tugasnya, perlu persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ketentuan itu baru tak berlaku jika anggota dewan tertangkap tangan atau diperiksa terkait dengan kasus pidana khusus.

Baca juga artikel terkait UU MD3

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom