tirto.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menetapkan Ketua Umum partai, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai Wakil Ketua MPR RI, dan dijadwalkan akan dilantik pada Kamis (22/3/2018).
Muhaimin bersama dua pimpinan MPR lainnya, dari PDI Perjuangan dan Partai Gerindra, akan mengisi tambahan kursi pimpinan MPR RI sesuai UU No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
"Keputusan penetapan Muhaimin sebagai Wakil Ketua MPR RI, diputuskan dalam rapat DPP PKB pekan lalu," kata Ketua DPP PKB Jazilul Fawaid, di Gedung MPR/DPD/DPD RI, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Menurut Jazilul, dengan adanya kader PKB di kursi pimpinan MPR RI, akan mencerminkan aspirasi suara rakyat yang memberi kepercayaan kepada PKB.
Anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan, PKB sebagai partai politik dengan suara terbanyak keenam pada Pemilu Legislatif 2014, belum memiliki keterwakilan pada pimpinan MPR RI.
Padahal, ada beberapa partai politik yang perolehan suaranya di bawah PKB, tapi telah memiliki perwakilan pimpinan MPR dan DPR RI.
"Jika menggunakan asas keadilan, maka selayaknya ada keterwakilan PKB dalam pimpinan MPR RI. Cak Imin pantas menjadi pimpinan MPR RI," katanya lagi.
Jazilul menjelaskan, pengalaman dan kapasitas Muhaimin dianggap layak dan mumpuni menjadi pimpinan MPR RI. Muhaimin juga pernah menjadi Wakil Ketua DPR RI periode 1999-2004 serta 2004-2009.
Muhaimin, kata dia, juga telah terbukti mampu menampilkan diri sebagai pemimpin yang berkarakter serta cakap dalam berkomunikasi dengan semua pihak.
"Saya meyakini Cak Imin mampu memperkokoh dan memperkuat kinerja MPR RI ke depan," katanya.
Jazilul menegaskan, dengan Muhaimin tampil sebagai pimpinan MPR RI, maka kebuntuan komunikasi dengan berbagai elemen akan lebih mudah diselesaikan, sehingga kinerja MPR RI akan lebih baik dan optimal.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra