Menuju konten utama

"Kasus Pengeroyokan Diduga Melibatkan Anggota Dewan Harus Tuntas"

Polisi harus tetap mengusut kasus Herman Hery, anggota DPR dari PDIP yang diduga mengeroyok Ronny Yuniarto Kosasih.

Anggota Komisi III DPR RI Herman Hery. FOTO/Antaranews

tirto.id - Anggota DPR dari fraksi PDIP Herman Hery berkelit dari tuduhan sebagai pelaku terhadap aksi pengeroyokan seorang warga bernama Ronny Yuniarto Kosasih. Hery meminta disediakan alat bukti, tapi pihak korban yakin pelakunya adalah Herman Hery.

"Cek yang benar dulu, cek ke Polres dulu. Jangan menuduh orang tanpa alat bukti, oke?" kata Herman kepada Tirto, Kamis (21/6/2018) malam.

Sanggahan juga dikatakan kuasa hukum Herman, Petrus Selestinus. Ia menegaskan Herman tidak pernah mengendarai mobil pada 10 juni 2018 atau ketika pengeroyokan terjadi. Kliennya sedang berada di luar negeri kala itu.

"Kemarin waktu ramai-ramai muncul berita dia masih di luar. Dia di luar negeri itu seminggu-dua minggu yang lalu," kata Petrus kepada Tirto, Sabtu (23/6/2018).

Dugaan pengeroyokan bermula ketika Ronny ditilang polisi karena mobilnya masuk jalur TransJakarta. Ketika sedang berdebat dengan polisi, menurut Ronny, Herman dan ajudannya menghampiri dan langsung memukulinya. Herman ketika itu naik Rolls Royce Phantom berpelat nomor B88NTT yang berada persis di belakang mobil Ronny. Polisi diam saja menyaksikan pemukulan tersebut.

Menurut Petrus, mobil tersebut sedang dikendarai adik Herman. Namun tidak bisa juga disimpulkan kalau pelaku adalah adik Herman. "Kabar bahwa mobil itu dibawa adiknya itu betul, tapi apakah pada saat peristiwa terjadi itu adiknya? Belum tentu juga," kata Petrus.

Kliennya merasa dirugikan dalam kasus ini, Petrus mengaku bakal melaporkan balik Ronny. Sebelumnya, Ronny Yuniarto Kosasih mengadukan Herman Hery ke kepolisian Metro Jakarta Selatan. Herman dilaporkan karena diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Ronny pada Minggu (10/6/2018).

"Nanti saya informasikan kalau jadi," kata Petrus.

Apa betul Herman Hery sedang berada di luar negeri?

Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno enggan berkomentar soal itu. Menurutnya pertanyaan tersebut sudah masuk materi penyidikan kasus. Ia mengatakan lebih baik pertanyaan tersebut ditanyakan ke polisi sebab pihaknya telah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.

"Enggakboleh semua orang ikut ngomong. Semua data sudah diberikan oleh imigrasi kepada penyidik," kata Agung kepada Tirto, Sabtu (23/6).

Harus Tetap Diusut

Dalih Petrus Selestinus sebagai penasihat hukum soal informasi Herman berada di luar negeri tidak semestinya jadi alasan penghentian kasus ini. Lucius Karus, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), mengatakan polisi "tak boleh terganggu dengan pernyataan pengacara."

"Pengacara pasti mencari segala cara membela klien. Tapi tugas kepolisian membuktikan berdasarkan fakta yang ada," kata Lucius kepada Tirto.

Apabila Herman sudah terkonfirmasi sebagai pelaku penyerangan, politikus dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II itu memang belum tentu bisa diperiksa. Sebab dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) Pasal 245 disebutkan bila pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum ada izin dari presiden.

Izin itu harus dikeluarkan oleh presiden sebelum akhirnya seorang anggota dewan dapat diperiksa oleh pihak kepolisian terkait kasus apa pun, kecuali terkena operasi tangkap tangan, korupsi, atau kasus pidana yang masa hukumannya mati atau seumur hidup.

Ketua MKD DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut sudah ada laporan yang masuk ke MKD soal kasus Herman Hery. Ia tidak menyebut nama pelapor, hanya mengatakan akan berkomunikasi dengan polisi. Ia menegaskan kalau polisi tidak bisa memanggil Herman, bahkan hanya sebatas pemeriksaan sekalipun tanpa rekomendasi MKD dan ada izin tertulis dari presiden.

Namun menurut Lucius, "MKD dan presiden tak punya alasan untuk menghambat proses hukum pada kasus ini." Selain itu, Lucius mengingatkan keberadaan polisi ketika pemukulan terjadi seharusnya mempermudah pemeriksaan.

"Saya kira polisi tak pantas untuk membuat proses itu menjadi terkesan rumit dan berat. Apalagi jelas-jelas saksi yang paling dekat dengan kejadian juga berasal dari kepolisian," kata Lucius.

Komisioner Kompolnas Andrea Poeloeangan mengaku belum menerima laporan detail tentang penanganan perkara yang diduga melibatkan Herman Hery. Namun, Andrea meminta kepolisian tidak pandang bulu dan menindak semua perkara yang masuk.

"Pada dasarnya setiap adanya laporan polisi, adalah kewajiban berdasarkan UU untuk ditangani hingga tuntas," kata Andrea kepada Tirto.

Penanganan perkara bisa selesai apabila dilengkapi bukti yang cukup dan unsur pelanggaran pidana terpenuhi. Bukti yang dimaksud harus mengacu Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Begitu terpenuhi, perkara naik ke tahap penuntutan dan disidangkan.

Penyidikan bisa dihentikan apabila tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa bukanlah tindak pidana atau dihentikan demi hukum. Ini tertuang dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Ahli Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai syarat yang dimaksud seharusnya mudah dipenuhi. "Dari fakta kasus ini jelas ini kasus pidana penganiayaan berat dan pengeroyokan," katanya.

Pihak kepolisian telah berjanji "akan cek CCTV lokasi kejadian" kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar, di Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Indra mengatakan, penyidik kepolisian telah meminta keterangan korban pelapor Ronny dan berencana memanggil saksi lainnya yang melihat dugaan penganiayaan itu. Indra menyatakan polisi masih mendalami laporan itu, untuk mengetahui saksi yang berada di lokasi kejadian, waktu dan kronologi peristiwanya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGEROYOKAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino