Menuju konten utama

Kronologi Kasus Pemukulan oleh Anggota DPR Herman Hery Versi Korban

Ronny Yuniarto Kosasih menuduh anggota DPR dari Fraksi PDIP Herman Hery melakukan pemukulan dan pengeroyokan kepada dirinya.

Kronologi Kasus Pemukulan oleh Anggota DPR Herman Hery Versi Korban
Ilustrasi pemukulan seorang pria. FOTO/Istock

tirto.id - Seorang warga bernama Ronny Yuniarto Kosasih melaporkan anggota DPR RI Herman Hery ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pemukulan dan pengeroyokan. Berdasar laporan korban, peristiwa yang melibatkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP itu terjadi pada 10 Juni 2018 lalu.

Kuasa hukum Ronny, Febby Sagita sempat menceritakan kepada awak media tentang kronologi kasus dugaan pemukulan dan pengeroyokan tersebut berdasar pengakuan Ronny.

Menurut Febby, semula mobil kliennya masuk ke jalur busway di Jakarta Selatan dan lalu ditilang oleh 2 petugas Satpatwal Ditlantas Polda Metro Jaya. Saat itu, kata Febby, di belakang kendaraan Ronny, juga ada mobil Rolls Royce yang diduga ditumpangi oleh Herman Hery ikut masuk jalur busway.

Saat ditilang, Ronny Yuniarto Kosasih turun dari mobil dan terlibat adu pendapat dengan polisi yang menilangnya. Febby mengatakan Ronny memprotes karena mobil Rolls Royce Phantom berpelat nomor B88NTT di belakang kendaraannya justru tidak ditilang meski melakukan kesalahan yang sama.

"Cuma sekadar bertanya, kemudian ada argumen dengan polisi tersebut dan enggak lama setelah itu pelaku keluar dari mobil diikuti ajudannya, dengan arogan dan sombong mengajukan tantangan kepada korban, [pelaku bilang] 'mau apa kamu?'" Kata Febby di Mapolres Jakarta Selatan, pada Kamis (21/6/2018).

Kedua pelaku itu lantas memukuli dan menendang Ronny. Akibatnya, Ronny terluka di bagian kepala, hidung, dan tangan. Jari kelingking Ronny juga terluka parah akibat penyerangan tersebut.

"Saat pelaku masuk ke dalam mobil, korban [Ronny] sempat melihat di dalam mobil ada satu wanita," ujar Febby.

"Jadi ada tiga orang dalam mobil tersebut," dia melanjutkan.

Setelah kejadian pemukukan tersebut, mobil Herman Herry tetap tidak ditilang. Sedangkan Ronny mendapat surat tilang.

Ronny sempat meminta 2 polisi yang menilangnya menemani dia untuk melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tetapi polisi tersebut justru meninggalkan Ronny. Adapun Herman, menurut Febby, juga meninggalkan lokasi kejadian tak lama usai peristiwa itu.

"Saat di ujung jalur busway itu, korban minggir di Masjid Pondok Indah dan diikuti mobil pelaku, dan mobil pelaku langsung lurus ke arah Pondok Indah," kata dia.

"Korban berupaya mengikuti mobil tersebut dan waktu mengikuti mobil tersebut korban sempat mengambil foto [plat nomer] mobil pelaku," Febby menambahkan.

Sementara Ronny meyakini seratus persen bahwa pelaku penyerangan kepada dirinya adalah Herman Hery.

Ronny dan Febby mengaku telah melacak pemilik mobil Rolls Royce tersebut melalui data plat nomernya. Data yang keluar, mobil tersebut dimiliki oleh perusahaan agen properti Satria Mega Kencana. Febby dan Ronny semula tidak tahu siapa individu dari PT tersebut yang menggunakan mobil seharga miliaran rupiah tersebut.

Kemudian, Febby mengonfirmasi kepemilikan mobil itu kepada komunitas otomotif. Ia kemudian mendapat petunjuk bahwa Herman Hery adalah orang yang biasa menggunakan mobil tersebut.

"Ketika kami cari fotonya [Herman], kami konfirmasi ke Mas Ronny, korban, kami konfirmasi ke istrinya, bahwa benarkah ini orangnya? Seratus persen mereka yakin," kata Febby.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGEROYOKAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom