Menuju konten utama

Kasus Dugaan Pemukulan oleh Herman Hery, Korban Akan Lapor KPAI

Ronny khawatir anaknya trauma setelah menyaksikan penganiayaan terhadap ayah dan ibunya secara bersamaan di depan mata.

Kasus Dugaan Pemukulan oleh Herman Hery, Korban Akan Lapor KPAI
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Komisi III DPR RI, Herman Hery berencana melapor ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Korban yang bernama Ronny Yuniarto Kosasih ini khawatir anaknya trauma setelah menyaksikan penganiayaan terhadap ayah dan ibunya secara bersamaan di depan mata.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ronny, Febby Sagita saat berada di Polres Jakarta Selatan. Menurut Febby, anak-anak korban yang masih berusia 3 dan 10 tahun menyaksikan kejadian dari dalam mobil. Saat orang tua mereka kembali ke dalam mobil dalam keadaan penuh luka, keduanya histeris.

“Ini langkah awal kami. Kami juga berencana melaporkan kejadian ini ke KPAI karena traumatis yang dialami oleh anak korban,” kata Sagita pada Kamis (21/6/2018).

Langkah ini juga diambil oleh Ronny karena saran dari pihak keluarga. Selain ke KPAI, ada kemungkinan anak-anaknya akan dibawa terlebih dahulu menemui psikiater untuk mengetahui seberapa parah efek trauma yang diderita keduanya.

Meski sekarang belum ada tanda-tanda keanehan, tapi Febby tak bisa menjamin kondisi anak kliennya akan baik-baik saja.

“Putra-putri korban tidak mendapat kekerasan, tapi mereka melihat langsung kejadian tersebut dan histeris. Dampaknya akan diketahui di kemudian hari,” kata Febby lagi.

Febby berharap kasus ini bisa diusut hingga tuntas. Meski pelakunya adalah anggota DPR yang memiliki kedekatan dengan pihak kepolisian, ia menginginkan adanya penegakan hukum yang profesional dan tanpa intervensi pihak manapun. Apalagi, Herman merupakan anggota dari partai penguasa, yakni PDIP.

“Yang kami harapkan, institusi kepolisian akan menindak ini dengan profesional dan proporsional,” katanya lagi.

Ronny mengadukan Herman Hery ke Kepolisian Metro Jakarta Selatan. Herman dilaporkan karena diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Ronny pada Minggu (10/6/2018).

Menurut pengacara Ronny, Febby Sagita, mobil Ronny dan Herman masuk pada jalur busway di Jalan Arteri Pondok Indah sekitar pukul 21.30 WIB. Ronny mendapat tilang dari polisi, sedang mobil Rolls Royce Herman bernomor polisi B 88 NTT masih berada di belakang dan tidak bisa lewat.

Tiba-tiba, Herman keluar dari mobil dan mendatangi Ronny melayangkan pukulan tanpa alasan yang jelas. Karena tak terima, Ronny mencoba membalas pukulannya. Ajudan Herman sekitar 2-3 orang lantas turun dan langsung mengeroyok Ronny bersama Herman.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGEROYOKAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra