tirto.id - Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP, Herman Hery dilaporkan oleh Ronny Yuniarto Kosasih ke Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga melakukan pemukulan dan pengeroyokan. Masalah tersebut terkait dengan persoalan lalu lintas.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar mengatakan, pihaknya masih mencari seorang anggota polisi yang diduga menjadi saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Pasalnya, korban sempat menyebut ada petugas polisi yang menyaksikan kejadian itu
"Makanya kami lagi dalami dulu, yang disampaikan oleh korban di situ ada polisi. Polisinya pun kami lagi cari siapa polisi yang saat itu menghentikan kendaraan," tegas Indra pada Kamis (21/6/2018).
Sebelumnya, pengacara Ronny Yuniarto, Febby Sagita mengatakan mobil Ronny dan Herman masuk pada jalur busway di Jalan Arteri Pondok Indah sekitar pukul 21.30 WIB. Ronny mendapat tilang dari polisi, sedang mobil Rolls Royce Herman bernomor polisi B 88 NTT masih berada di belakang dan tidak bisa lewat.
Tiba-tiba, Herman keluar dari mobil dan mendatangi Ronny melayangkan pukulan tanpa alasan yang jelas. Karena tak terima, Ronny mencoba membalas pukulannya. Ajudan Herman sekitar 2-3 orang lantas turun dan langsung mengeroyok Ronny bersama Herman.
“Polisi yang tengah melakukan razia di sana hanya menonton aksi brutal anggota DPR-RI tersebut tanpa ada yang melerai,” tegas Febby pada Tirto, Kamis (21/6/2018).
Menanggapi hal tersebut, Indra menegaskan, saat itu memang ada penertiban dan ada cekcok antara Ronny Yuniarto Kosasih dan Herman Hery.
Kendati demikian, kata Indra, polisi tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tak menuding Herman sebagai pelaku pemukulan.
"Nanti keterangan dari pihak polisi yang ada di situ, nanti kami akan minta juga keterangan, sehingga nanti bisa kami lihat kronologisnya seperti apa," ujarnya lagi.
Sementara itu, Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan, AKP Sunar mengaku, laporan lebih lengkap baru dilakukan korban pada hari ini. Ia belum mengetahui anggota polisi lalu lintas yang terlibat peristiwa itu. Ia juga enggan menilai sanksi apa yang akan diberikan pada anggota tersebut.
"Sekarang masih kami dalami. Kami lihat hasil penyelidikan dulu," ujarnya kepada Tirto.
Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengaku sama sekali belum mengetahui tentang kejadian tersebut.
Saat ditanya mengenai sanksi terhadap anggota yang membiarkan peristiwa pengeroyokan tersebut, Yusuf mengatakan itu bukan merupakan fokusnya.
"Seharusnya fokus kepada permasalahan pokoknya," kata Yusuf kepada Tirto. "Kami akan cek faktanya di lapangan."
Dari pengakuan kuasa hukum korban, Febby Sugita, ada dua anggota Satpatwal pada saat insiden pengeroyokan tersebut. Menurut Febby, kliennya itu hanya mendapat surat tilang dengan identitas anggota tidak jelas. Yang diketahui hanyalah pangkat salah satu anggota tersebut adalah Aiptu.
Namun, Febby juga menegaskan fokusnya sekarang hanyalah pada penegakan hukum kasus penganiayaan terhadap kliennya. Untuk sanksi kepada anggota polisi, ia menyerahkannya pada wewenang kepolisian.
"Saya kira itu nanti di bagian profesi dan pengamanan ya. Fokus kami hanya pada penegakan pidana saja," kata Febby kepada Tirto.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto